Mohon tunggu...
Aji Putra
Aji Putra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Satu langkah kecil akan mendekatkan kita kepada tujuan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pernikahan Pada Zaman Jahiliyah

18 Oktober 2010   18:17 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:19 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sedikitnya ada empat macam pernikahan pada zaman jahiliyah yaitu:

1. Pernikahan dengan cara-cara yang kita kenal sekarang, yaitu dengan cara melamar kepada si wali wanita yang akan dinikahi kemudian dilanjutkan dengan pernikahan dengan  acara ijab qobul dan pemberian mahar kepada mempelai wanita.

2. Nikah Istibdho' (Pernikahan yang didasarkan atas keinginan untuk memperoleh anak yang berkualitas). Yaitu dengan cara si suami menyuruh kepada istrinya (dalam masa subur)untuk bergaul dengan seorang laki-laki terhormat agar mendapatkan keturunan yang diinginkan. Pada masa ini suami tidak menyentuh si sitri sampai ada tanda-tanda kehamilan dari istri. Setelah si istri benar-benar hamil baru si suami menggaulinya atau kalau tidak ingin menggaulinya maka si suami membiarkannya sampai si sitri melahirkan.

3. Pernikahan yang ketiga adalah jenis pernikahan yang melibatkan satu orang perempuan dengan beberapa orang laki-laki dalam jumlah kurang dari sepuluh. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir.

4. Pernikahan dengan cara seorang perempuan menjajakan diri dengan sejumlah laki-laki dalam bilangan lebih dari sepuluh sampai tak terbatas. Si perempuan tidak menolak siapapun yang mau berhubungan badan dengannya. Dalam pernikahan seperti ini biasanya si perempuan mencatat siapa saja yang berhubungan badan dengannya. Karena kalau nanti dia hamil maka salah satu dari laki-laki yang pernah menggaulinya akan dimintai pertanggung jawaban sebagai ayah dengan cara mendatangkan seseorang yang ahli dalam bidang pernasaban (Qoif). -kalau sekarang dengan tes DNA-

HR. Buhory

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun