Mohon tunggu...
Ahmad Ilyas S.Ag
Ahmad Ilyas S.Ag Mohon Tunggu... -

Penceramah,Pendidik, Presenter, Penulis Mimbar Jum'at Harian Sumut Pos

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Islam Berbicara Emansipasi Wanita

18 April 2013   09:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:01 2567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

“ Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 1)

Berbicara masalah wanita dalam Islam menjadi tema yang tak habis-habisnya untuk disoroti oleh para aktivis perempuan dan kalangan feminis. Dari mulai soal kepemimpinan, “diskriminasi” peran, partisipasi yang “rendah” karena posisinya yang dianggap “subordinat”, hingga masalah poligami. Semuanya bermuara pada sebuah gugatan bahwa wanita harus mempunyai hak yang sama alias sejajar dengan pria. Seolah-olah dalam agama ini terjadi pembedaan (yang membabi buta) antara kaum pria dan wanita.

Membicarakan emansipasi wanita adalah merupakan hal yang sangat menarik dalam berbagai diskusi. Karena di era digittal seperti sekarang ini sedang hiruk-pikuk dengan kajian emansipasi dari gerakan feminisme. Menurut Dra. Susilaningsih Kuntowijoyo, MA, bahwa gerakan feminisme erat kaitanya dengan women liberation movement (gerakan pembebasan wanita). Gerakan ini dikenal dengan sebutan Women’s Lib (WL) yang merupakan suatu gerakan sosial yang peduli terhadap perlunya perubahan peran dan status wanita.

Islam sendiri sejak dahulu memperbolehkan wanita untuk ikut serta berkiprah dalam masyarakat sosial. Buktinya, secara histories telah tercatat banyak wanita muslimah terdahulu yang ikut andil dalam kegiatan bermasyarakat. Tapi mereka tetap menjaga sekat relasi sosialnya antara laki-laki dan wanita non mahram. Mereka juga memakai pakaian yang menutupi aurat sesuai dengan perintah-Nya. Betapa naif jika para muslimah terpengaruh seruan negara Barat yang mengatakan bahwa wanita Islam adalah wanita yang kolot (terbelakang) karena hanya menyandang jabatan ibu rumah tangga. Padahal jika benar-benar memahami agama yang fitrah ini,sesungguhnya menjadi ibu rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia dibandingkan dengan pekerjaan mereka yang merasa bangga dan berlomba-lomba dalam meraih jabatan sekadar untuk pamor. Sebenarnya boleh saja jika wanita ingin berkarier dan mengembangkan potensinya diluar rumah, dengan syarat: (1) Mendapat izin dari suami, (2) Tidak berikhtilath dan tabarruj dengan laki-laki non mahram, (3) Menutup aurat dengan hijab syar’i, (4) Menundukkan pandangan dan menjaga farji, (5) Tidak berdandan seperti wanita jahiliyah, (6) Tidak merubah kodratnya sebagai seorang wanita, (7) Bisa membagi waktu antara melayani suami dan mendidik anak.

Sesungguhnya Islam menempatkan wanita di tempat yang sesuai pada tiga bidang : Pertama, Bidang Kemanusiaan, Islam mengakui hak wanita sebagai manusia dengan sempurna sama dengan pria. Kedua, Bidang Sosial, terbuka lebar bagi wanita di segala jenjang pendidikan, di antara mereka menempati jabatan-jabatan penting dan terhormat dalam masyarakat sesuai dengan tingkatan usianya, masa kanak-kanak sampai usia lanjut. Bahkan semakin bertambah usianya, semakin bertambah pula hak-hak wanita, usia kanak-kanak; kemudian sebagai seorang isteri, sampai menjadi seorang ibu yang menginjak lanjut usia (lansia), yang lebih membutuhkan cinta, kasih dan penghormatan. Ketiga, Bidang Hukum, Islam memberikan pada wanita hak memiliki harta dengan sempurna dalam mempergunakannya tatkala sudah mencapai usia dewasa dan tidak ada seorang pun yang berkuasa atasnya baik ayah, suami, atau kepala keluarga.

Secara lebih rinci, penulis akan menjelaskan mengenai hukum Islam yang mengatur tentang emansipasi wanita yang konon diartikan sebagai tuntutan persamaan gender dengan pria. Adapun dalil-dalilnya adalah sebagai berikut.

1.Kedudukan wanita sama dengan pria dalam pandangan Allah.

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan kepada mereka ampunan dan pahala yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 35)

Menurut tafsir Imam Ibnu Katsir, asbabun nuzul dari ayat di atas adalah berkenaan dengan pertanyaan para wanita, ”mengapa dalam Al Qur’an disebutkan para laki-laki sementara para wanita tidak?”

Jelas bahwa surat Al-Ahzab ayat 35 tersebut tidak membedakan antara laki-laki dan wanita, yang membedakan hanyalah tingkat keimanan dan ketaqwaan. Inilah bukti bahwa Allah Tabaraka wa Ta’ala sangat memuliakan kaum wanita. Sampai-sampai nama wanitapun juga diabadikan dalam mushaf suci pada surat An-Nisa’yang artinya perempuan. Hal ini bertolak belakang dengan paradigma orang Barat yang mengklaim wanita muslimah tidak dimuliakan karena harus terkekang di rumah.

Orang muslim yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang yang mengikuti perintah dan menjauhi larangan pada lahirnya, sedangkan yang dimaksud orang mukmin adalah orang-orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan oleh hatinya. Berdasarkan dalil ini, Islam menjelaskan bahwa kedudukan antara wanita dan pria adalah sama, yang membedakan adalah iman dan ketakwaannya.

2.Kedudukan wanita sama dengan pria dalam berusaha untuk memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaannya. Firman Allah:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebahagian maskawin itu dengan senang hati, makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. An-Nisa : 4)

Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. Selain dalil tersebut, kedudukan wanita dan pria dalam berusaha memperoleh, memiliki, menyerahkan atau membelanjakan harta kekayaan dapat dilihat dalam QS. An-Nisa’ : 32:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi laki-laki ada bahagian yang mereka usahakan, dan bagi para (wanita) pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

3.Kedudukan wanita sama dengan pria untuk menjadi ahli waris dan memperoleh warisan, sesuai pembagian yang ditentukan. Firman Allah:

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (QS An-Nisa’ : 7)

4.Hak dan kewajiban wanita dan pria, dalam hal tertentu sama dapat dilihat dalam QS Al-Baqarah : 228 dan At-Taubah:71) dan dalam hal lain berbeda karena kodrat mereka yang sama dan berbeda pula (QS An-Nisa : 11 QS An-Nisa : 43). Kodratnya yang menimbulkan peran dan tanggung jawab antara pria dan wanita, maka dalam kehidupan sehari-hari, misalnya sebagai suami isteri, fungsi mereka pun berbeda. Suami (pria) menjadi penanggungjawab dan kepala keluarga, sementara isteri (wanita) menjadi penanggungjawab dan kepala rumah tangga.

Berdasarkan beberapa dalil yang telah Penulis kemukakan, maka dapat diketahui bahwa Islam sangat menjunjung harkat wanita bahkan melindungi dari hal yang paling sederhana hingga yang lebih kompleks.

Dengan demikian, pemahaman mengenai emansipasi wanita harus dilihat dari berbagai aspek, tidak bisa hanya dilihat dari aspek penuntutan hak-haknya saja, tetapi juga harus dilihat dari pemenuhan kewajiban. Perkembangan zaman mendengungkan emansipasi sebagai penuntutan hak-hak saja tetapi mengesampingkan kewajiban yang menjadi konsekuensi dari hak-hak tersebut. Contoh konkritnya, wanita diperbolehkan berkarier, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya seperti tetap memakai hijabnya dalam bekerja dan mengetahui posisinya di berbagai peran lainnya, yakni sebagai istri dan sebagai ibu. Dengan demikian, makna emansipasi menurut perspektif hukum Islam tidak hanya menjabarkan mengenai penuntutan hak saja akan tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban yang merupakan konsekuensi dari hak yang bertujuan untuk memuliakan wanita itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun