Mohon tunggu...
Afriliani Khusnul Khotijah
Afriliani Khusnul Khotijah Mohon Tunggu... mahasiswa -

sedang belajar kritis dengan menulis melalui media kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Batalnya UU Sumber Daya Air, Mengapa Tidak dari Dulu?

24 Februari 2015   14:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:36 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari yang lalu tepat pada tanggal 18 Febuari 2015 Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatalan Undang Undang No. 7 tahun 2004 mengenai Sumber daya Air. Permintaan judicial review mengenai Undang Undang sumber daya air ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2013 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Al Jami Yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha & Karyawan (Sojupek), dkk dengan kuasa pemohon Dr. Syaiful Bahri, SH, MH, dkk.

Pengajuan judicial review berawal dari ketidaksesuain pengelolaan sumber daya air oleh pihak swasta yang banyak merugikan masyarakat setempat. Misalnya saja perusahaan minuman kemasan yang terkenal di Indonesia adalah Aqua Danone milik PT. Tirta Investama yang bekerja sama dengan perusahaan Danone asal Perancis yang sudah banyak menguasai pasar global. Beberapa tempat yang ekspoitasi sumber air yang didirikan oleh perusahaan ini berada di kampung Kubang Jaya, desa Babakan Pari yang berada di kaki gunung Salak, Sukabumi bagian utara dan di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Sejak didirikan perusahaan tersebut, warga setempat menuai berbagai keluhan apalagi ketika musim kemarau datang dan sangat dirasakan dampaknya. Warga setempat sering kali terjadi kekeringan dan susah mendapatkan air bersih saat musim kemarau datang karena warga setempat sebagian besar menyimpan sumber air dengan membuat sumur yang dapat diambil sesuai kebutuhan untuk minum dan MCK. Selain itu petani juga sulitmendapatkan irigasi air untuk kebutuhan pengelolaan pertanian karena air sebagai komponen penting bagi tumbuh- tumbuhan sehingga petani sering mengalami gagal panen.

Seperti kita ketahui pada umumnya bahwa hutan berguna sebagai penyimpan cadangan sumber mata air apabila di eksploitasi secara terus menerus maka akan habis karena tumbuhan tidak mampu berfotosintesis dan tumbuh untuk melangsungkan kehidupan. Belum lagi pada makhluk hidup lain seperti hewan yang sangat bergantung pada alam, air yang mereka butuhkan tidak ada maka akan mati dan lama kelamaan akan punah.

Melihat berbagai dampak yang dirasakan warga setempat, sangatlah disayangkan mengapa tidak diputuskan dari dulu? Pemerintah sering kali lambat dalam memutuskan sesuatu yang penting dan bergerak setelah berakibat buruk dan ujung-ujungnya merugikan banyak pihak, malah menguntungkan negara lain yang menikmati hasil kekayaan Indonesia sampai harus membeli air di negeri sendiri padahal negeri ini kaya akan sumber daya alam apalagi air yang begitu melimpah.

Dengan batalnya UU sumber daya air ini, pemerintah diharapkan bisa lebih selektif dalam bekerja sama dengan pihak swasta baik dari dalam maupun luar yang ingin menanamkan modal di Indonesia dengan memperhatikan berbagai aspek yang mencangkup kehidupan masyarakat serta tetap mampu menjaga kelestarian kekayaan yang ada di Indonesia ini, yang bisa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia demi terciptanya tujuan Bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Salam untuk bumi pertiwi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun