Mohon tunggu...
Adista Pattisahusiwa
Adista Pattisahusiwa Mohon Tunggu... Jurnalis - Time Is Running Out

I'm Journalist

Selanjutnya

Tutup

Money

Semoga 'Dana Desa' Dipergunakan Sebaik-baiknya

20 Agustus 2017   15:07 Diperbarui: 4 Januari 2019   20:30 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


JAKARTA---Dana Desa sebagai salah satu amanah dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dikucurkan pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Tahun 2015 dana itu sebesar Rp20,8 Triliun. Sementara di tahun 2016 naik menjadi Rp 46.9 Triliun. Sekarang tahun 2017 ini Rp.60 Triliun. Ini sangat luar biasa keberpihakan negara yang dipersembahkan untuk desa dimana pemerintah menempatkan Desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

Dalam jangka panjang, penggunaan dana desa secara benar bisa mengurangi jurang kesenjangan ekonomi. Meskipun dilanda hiruk-pikuk fiskal negara yang dipengaruhi kondisi Global, Pemerintah Jokowi-JK tetap berkomitmen bahwa desa harus dikedepankan sesuai Nawacita.

Namun, sejak program dana desa diterapkan, efektivitas penggunaan dana desa tersebut dikabarkan tidak sesuai tujuan.

Berdasarkan data Direktorat Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kemendes) Dari Total 74. 910 ribu desa, pengaduan yang masuk sejumlah 362 laporan. Laporan itu jika dipresentasikan hanya 0,48 persen penyimpanan.

Ratusan laporan penyelewengan itu, harus ada limitasi pada aspek SDM yang mestinya dioptimalkan lagi didesa. Selain, aspek regulasi juga perlu ada konsolidasi ditingkat nasional karena dana desa diatur tiga kementerian yakni Kemenkeu, kemendes dan kementerian dalam negri.

Sebetulnya sistem prosedur, dan mekanisme sudah cukup kemauan (!) untuk mengawal dana yang sebesar Rp. 1 Milliar itu sampai ke desa. Persoalannya, dari 'mindset' masyarakat dan kapasitas perangkat desa. Padahal, dana ini bisa dipakai untuk kemakmuran dan mengurangi kemiskinan desa itu sendiri. Sehingga dana Desa tersebut bisa digunakan sesuai dengan Filosofi yakni mendorong pertumbuhan ekonomi.

Angka pengaduan itu, menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, sebagai catatan bahwa dana desa sudah betul- betul terawasi penuh transparansi. Namun hal Ini akan menjadi puncak gunung es, karena ternyata masih banyak kepala desa yang terindikasi korupsi.

Untuk itu, politikus PKS itu meminta Pemerintah agar segera mengeluarkan Kebijakan-kebijakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyimpanan itu. Desa yang sumber daya besar mestinya menjadi motor penggerak ekonomi,dikawatirkan disinyalir oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi penyebar virus korupsi.

"Sesegera mungkin ada pendekatan yang sifatnya struktural, kelembagaan yang memiliki legal standing yang kuat," ujar Ali di Cikini, Jakarta Pusat.

Ketika ditanya apakah hal itu harus diperlukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi dana tersebut. Ali menyebut, Satgas itu pendekatan Ad Hoc, salah kalau sesuatu yang pendekatan Ad Hoc untuk sebuah penomena yang permanen.

*Semoga Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah pusat itu, dipergunakan sebaik baiknya dan dikelola secara swadaya.

(Adista Pattisahusiwa)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun