Mohon tunggu...
Adinda Putri Priscilia
Adinda Putri Priscilia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan Hukum di STIH IBLAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdagangan Internasional dan Biaya Beracara

6 Juli 2019   17:31 Diperbarui: 6 Juli 2019   17:34 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersil yang sifatnya hukum perdata. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara dan memiliki organisasi perdagangan dunia yang biasa disebut WTO (World Trade Organization).

WTO adalah sebuah organisasi internasional yang melindungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan pada perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan tarif hidup masyarakat.

"Perannya WTO sebagai mediasi perekonomian dunia, pengatur sumberdaya arus perdagangan" katanya RenAlEzhaben.

Keberadaan WTO sendiri pun berhasil mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, dan keberhasilan ini telah membuat peningkatan tumbuhnya ekonomi, mengurangi angka kemiskinan dan menurunkan harga. Namun, organisasi ini pun telah mendapat kritikan karena dianggap memperdulikan kepentingan-kepentingan masyarakat lainnya, seperti hak buruh dan pelestarian lingkungan hidup.

"Dampaknya memperluas aksi Indonesia dalam berperan aktif, menjangkau kekuatan semaksimal mungkin dalam dunia perdagangan dan memiliki andil kuat dalam hubungan sosial maupun budaya" katanya RenAlEzhaben.

Adanya juga hambatan perdagangan seperti tarif dan kouta dapat mempengaruhi pengurangan keuntungan dari perdagangan atau bahkan menihilkannya, oleh sebab itu anggota-anggota WTO berusaha untuk memajukan perekonomian dengan mengurangi hambatan-hambatan tersebut. Sebagai contohnya, menurut laporan yang disusun oleh Kantor Eksekutif Presiden Amerika Serikat, pengurangan tarif di Amerika Serikat semenjak Perang Dunia II telah menambah produk domestik bruto negara sebesar 7,3% atau sekitar $1,3 triliun pada tahun 2014.

Dalam hal perdagangan internasional pun mempunyai keuntungan dan kerugiannya sendiri. Keuntungan perdagangan internasional juga dapat dikatakan beberapa hal :

  1. Meningkatkan keuntungan perusahaan berkat perdagangan internasional, perusahaan dapat mengekspor produknya ke pasar-pasar yang masih memiliki kompetesi rendah agar bisa menguasai pasar dan mendapatkan keuntungan lebih.
  2. Meningkatkan tingkat kompetisi pasar ketika terdapat banyak perusahaan yang saling berkompetisi pada suatu niche produk tertentu, hanya kualitas, harga, dan nilai tambah yang dapat menjadi perbedaan antar perusahaan.
  3. Menjadi basis pertumbuhan ekonomi negara, perdagangan internasional juga dapat menggenjot produksi barang suatu negara untuk meningkatkan produk domestik bruto nya. Hal ini mungkin terjadi karna perdagangan internasional membuka pasar-pasar baru di negara lain.

Yang dapat merugikan perdagangan internasional seperti beberapa hal berikut :

  1. Risiko perubahan iklim politik yang terjadinya perubahan kekuasaan pada negara asing tersebut dan perusahaan dapat saja mengalami penurunan penjualan atau bahkan kehilangan aset.
  2. Menggangu industri lokal dengan masuknya perusahaan asing kedalam pasar negara berkembang dapat mengganggu. Perusahaan asing yang sudah besar dapat memanfaatkan dan economies of scale dalam memproduksi suatu barang, sehingga harga produksinya jauh lebih murah dibanding perusahaan lokal.

Perbedaannya budaya pembeli karna adanya keinginan konsumen berbeda akan sebuah produk juga cenderung akan berbeda.

Pada 25 Januari 2017 lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan banding atas kekelahan Indonesia di forum World Trade Organization (WTO) terkait penyelesaian sengketa dagang internasional melawan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru/New Zealand (NZ). Sengketa tersebut terkait kebijakan pengetatan impor produk pertanian dan peternakan.

Bukan hanya berkaitan dengan sengketa Indonesia melawan AS dan NZ saja, sejumlah sengketa lain seperti tindakan anti-dumping alkohol oleh Uni Eropa dan sengketa yang masih berjalan juga menjadi sorotan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun