Mohon tunggu...
Pusawi Adijaya
Pusawi Adijaya Mohon Tunggu... profesional -

Dunia Dalam Genggaman

Selanjutnya

Tutup

Politik

Obama "Pembunuh" Osama

25 Mei 2012   04:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:49 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Osama bin Laden, yang dituding sebagai otak serangan teror yang menghancurkan di AS pada 11 September 2001 menjadi buronan Amerika Serikat. Keberadaan Obama terus dicari. Setelah ditemukan persembunyian Obama di rumah mewah bertingkat tiga di Abbottabad, 150 kilometer dari Islamabad, Obama langsung melakukan perintah pembunuhan terhadap Osama. Perintah tersebut langsung dijalankan oleh Team Six (Pasukan Khusus Angkatan Laut AS). Dengan persiapan matang,  atas perintah Obama, Team Six berhasil membunuh Osama hanya dalam waktu 40 menit.

Operasi pembunuhan Obama oleh Team Six disaksikan langsung oleh Obama lewat gambar live dari serdadu yang terlibat operasi saat itu. Setelah menyaksikan jalannya pembunuhan tersebut, Obama yakin bahwa yang dibunuh Team Six benar-benar Osama. Keyakinan Obama tersebut membuat Obama merasa lega.

[caption id="attachment_183531" align="aligncenter" width="300" caption="Barack Obama beserta beberapa stafnya menyaksikan tayangan langsung operasi penyergapan Osama. (Sumber.http://www.dw.de/dw/article/0,,15045699,00.html) "][/caption]

“Tim kecil AS melaksanakan operasi dengan keberanian dan keterampilan luar biasa.” Kata Obama dalam liputan berita VOA, 3 Mei 2011.

[caption id="attachment_183534" align="aligncenter" width="300" caption="Presiden Obama saat menytakan kehebatan Tiam Six. (Sumber.http://www.youtube.com/watch?v=86zZ6N6qE1Y)"]

13379190001803818379
13379190001803818379
[/caption]

Ada suatu keanehan dan kejanggalan dalam pembunuhan Osama yaitu, seharusnya ada tidakan dari NATO untuk memberi sanksi kepada AS, karena pembunuhan tersebut melanggar hukum internasional. Namun sampai detik ini NATO diam diri. Mengapa NATO diam? Sungguh ini merupakan ketidakadilan NATO dalam menyelesaikan perdamaian dan menegakkan HAM internasional.

Saat ini, Amnesty International yang merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional menegecam Amerika Serikat atas penggunaan kekuatan mematikan, terutama pembunuhan melanggar hukum terhadap Usamah dalam serangan rahasia pasukan khusus negara adidaya itu di Pakistan pada Mei 2011.

"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa gerakan itu dilakukan di bawah teori Amerika Serikat tentang sengketa bersenjata dunia antara Amerika Serikat dengan Alqaida, tempat Amerika Serikat tidak mengakui penerapan HAM antarbangsa," katanya dalam laporan tahunannya. "Dengan ketiadaan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang Amerika Serikat, membunuh Usamah bin Laden melanggar hukum," katanya.

Disini sangat jelas, AS adalah penguasa dunia yang kejam dan tidak patuh terhadap hukum Internasional. Dan sangat disayangkan, tidak ada negara lain yang menantang dan mengecam apabila AS membuat keonaran di berbagai negara. Indonesia pun diam, walau dalam Pembukaan UUD ‘45 menyatakan "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," Hanya Iran yang berani menentang AS yang sampai saat ini konflik AS-Iran menjadi ancaman Global.

Sumber bacaan:

Pembunuhan-Osama

http://www.dw.de/dw/article/0,,15045699,00.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Amnesty_International

http://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html

http://www.antaranews.com/berita/256812/mengenal-si-pembunuh-osama-bin-laden

http://rimanews.com/

http://www.youtube.com/watch?v=86zZ6N6qE1Y

http://metrotvnews.com/read/newsprograms/2011/05/04/8713/210/Cara-Obama-Bunuh-Osama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun