Lihat ke Halaman Asli

Reklamasi Tetap Dilanjutkan

Diperbarui: 18 September 2016   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu - minggu ini banyak media yang mengekspos berita yang membahas jelang pilkada DKI 2017.Tak lupa ketinggalan  juga, reklamasi teluk jakarta yang menjadi sorotan media.

Mendengar kata reklamasi mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia,khususnya masyarakat Jakarta. Reklamasi pulau G sempat dihentikan sementara pada masa Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Pada hari Selasa, (13/09/2016) Menko Kemaritiman yang baru yaitu Luhut Panjaitan menyatakan bahwa reklamasi tetap dilanjutkan. Seperti yang dilansir BBC Indonesia , “Tidak ada alasan kami untuk tidak meneruskan reklamasi teluk jakarta” ujar Luhut usai menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Menurut Luhut, pihaknya telah mengkaji seluruh aspek untuk mempertimbangkan kelanjutan proyek reklamasi ini. Aspek aspek tersebut meliputi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,PT PLN, Kementrian Kelautan dan Perikanan ,BPPT, Kemenhub, dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meskipun reklamasi tetap dilanjutkan, ada beberapa pihak yang menolak proyek reklamasi ini khususnya nelayan. 

Para Aktivis, sekelompok Mahasiswa, dan juga Nelayan melakukan unjuk rasa di depan kantor kemenko kemaritiman. Nelayan merasa dirugikan dari segi ekonomi ,pendapatan mereka menurun dan kesulitan mencari ikan. Menanggapi hal tersebut, Luhut mengatakan bahwa proyek reklamasi ini akan membangun rusunawa sebanyak 12.000 unit dikhususkan untuk nelayan. Presiden RI Joko Widodo memperintahkan kepada Luhut agar nelayan diprioritaskan,seperti yang dilansir BBC Indonesia. 

Apa itu Reklamasi?

Reklamasi berasal dari bahasa Inggris reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak,memperoleh kembali,tanah yang dimanfaatkan. Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Definisi lain, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.

Apa Tujuan Reklamasi Teluk Jakarta?

Reklamasi umumnya dilakukan dengan bertujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata , kawasan ekonomi dan bisnis, dan juga perindustrian. Reklamasi biasanya digunakan oleh negara atau kota - kota besar yang penduduknya meningkat secara pesat dengan kebutuhan yang meningkat tetapi keterbatasan lahan. Gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaja Purnama alias Ahok melaksanakan proyek reklamasi yaitu 17 pulau di teluk jakarta dalam meneruskan upaya yang dilakukan gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Dengan keterbatasan lahan di Jakarta akibat pesatnya penduduk di Jakarta yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang cepat. Maka reklamasi merupakan solusi nya ditambah lagi untuk memperbaiki kawasan pesisir teluk Jakarta yang dianggap masih kumuh,kotor dan juga tidak terawat. 

Undang - Undang yang Mengatur Reklamasi:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, seperti yang selama ini digunakan oleh Menteri Susi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline