Lihat ke Halaman Asli

Agenpos Nabila

Kiriman Domestik dan Internasional

Biaya Nikah Ditanggung Negara

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip dua sumber berita,Radar Cirebon dan Jpnn perihal biaya nikah antara Peraturan menurut UU dan praktek di lapangan.

Biaya Nikah ditanggung Negara. Kemenag minta dukungan DPR.(Radar Cirebon,04/03)

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Depag.

Biaya pencatatan untuk pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebesar Rp 30 ribu.

Tapi kemudian praktek di lapangan banyak yang dipungut Rp.500 ribu dengan dalih untuk biaya operasional atau biaya transportasi penghulu ke lokasi pernikahan.Karena biaya operasional penghulu tidak di tanggung oleh negara.

Dengan pungutan sebesar Rp.500ribu maka di indikasikan ada pungli sebagai gratifikasi penghulu untuk kota Bogor saja yang mana pada tahun 2012 ada sekitar 4000 pasangan menikah maka pungli penghulu mencapa 2 Milyar.(Jpnn,03/01).
Semoga dengan kebijakan yg sedang di bahas di DPR dan tinggal persetujuan dari fraksi2 anggota DPR perihal penggratisan biaya pernikahan ini bisa menjadikan oknum2 terkait tidak lagi mengambil pungutan2 liar karena negara sudah mengeluarkan anggaran pernikahan alias menggratiskannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline