Lihat ke Halaman Asli

Dr. Yupiter Gulo

TERVERIFIKASI

Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

Kepatuhan Anggota DPR yang Menyakitkan Hati Rakyat, Ini Penyebabnya.

Diperbarui: 11 April 2019   07:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://hukum.rmol.co/read/2019/01/16/375326/Dua-Alasan-Kepatuhan-LHKPN-Anggota-DPR-Rendah-

I. Anggota DPR tidak Patuh

Hari-hari ini mulai ramai diperbincangkan dan dipersoalkan  masyarakat tentang Kepatuhan Anggota DPR, baik Pusat maupun Daerah, terkait dengan Palaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN yang masih sangat memprihatinkan.

Ini menjadi sangat penting karena hari penyelenggaraan Pileg tinggal beberapa hari, dan masyarakat akan menentukan siapa yang akan mereka pilih menjadi wakil-wakil masyarakat di lembaga legislatif, baik daerah maupun pusat.

Kepatuhan ini menyangkut integritas seseorang sebagai pribadi yang akan dipercayai atau tidak dipercayai mengembang tugas dan amanat suara hati rakyat. Oleh Pimpinan KPK menegaskan bahwa sebenarnya kepatuhan laporan LHKPN merupakan salah satu indikator kejujuran dari penyelenggara negara.

"Sekali lagi ini bukan masalah lapor melapor tapi masalah bukti komitmen dari legislatif," Pahala Nainggolan, Pimpinan KPK

Artinya, kalau untuk memenuhi salah satu persyaratan penting untuk menjadi seorang anggota legislatif, apalagi dalam menerima tanggungjawab yang jauh lebih besar dan penting bagi negara ini. Sangat mungkin, terjadi penyelewengan atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

II. 40% Tidak Patuh

Oleh kantor KPK memberitakan bahwa hingga saat ini, khusus periode 2018, tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya belum memuaskan, yaitu hanya 63,82%. Sementara untuk tingkat DPRD angkanya ada di 69,2%, dan pada level Anggota DPD 77,27%

Walaupun diakui oleh KPK ada peningkatan dari tahun ketahun, tetapi tetap saja sungguh memprihatinkan. Karena menjadi salah satu indikator kuat tentang perilaku para anggota Dewan yang terhormat dalam menjalankan tugas dan fungsi mengawal perjalanan bangsa dan negeri ini menjadi lebih baik dan lebih terhormat bermartabat.

Angka sekitar 40% yang belum menyerahkan laporan LHKPNnya bukan kecil dan dianggap remeh. Sangat mungkin, mereka-mereka inilah yang menjadi biang kerok dalam berbagai persoalan yang dihadapi di tubuh legislatif, termasuk mentalitas koruptif yang sangat merisaukan.

Publikasi yang disebarkan oleh KPK tentang nama-nama dari anggota legislative yang tidak patuh, harusnya menjadi referrensi bagi pemilih untuk mempertimbangkan kembali mereka tidak perlu dipilih pada Pileg tanggal 17 April 2019.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline