Lihat ke Halaman Asli

YOLANDA LOLA

Mahasiswa

Awig Awig, Desa Pakraman, Bali

Diperbarui: 28 Mei 2025   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Upacara Ngusaba Desa

Awig-awig adalah peraturan adat yang berlaku di masyarakat Bali, khususnya di lingkungan desa adat atau desa pakraman. Ia merupakan bentuk hukum tidak tertulis (namun kini sering juga dibukukan) yang diwariskan secara turun-temurun. Fungsi utamanya adalah untuk mengatur kehidupan sosial, keagamaan, dan lingkungan masyarakat berdasarkan nilai-nilai luhur warisan leluhur. Keberadaan awig-awig mencerminkan kearifan lokal masyarakat Bali dalam menjaga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan (Tri Hita Karana).

Dalam kehidupan sosial, awig-awig memainkan peran penting sebagai pedoman perilaku. Ia mengatur tata cara berinteraksi antarwarga, penyelesaian konflik, hak dan kewajiban masyarakat, serta sistem sanksi bagi pelanggaran adat. Masyarakat yang menaati awig-awig dianggap menjaga keharmonisan bersama, sedangkan yang melanggar biasanya akan dikenai sanksi adat yang bersifat mendidik. Hal ini menunjukkan bagaimana awig-awig berfungsi menjaga stabilitas sosial tanpa harus selalu bergantung pada hukum negara. Awig-awig juga sangat penting dalam mengatur pelaksanaan upacara adat dan keagamaan. Ia menentukan waktu, tempat, tata cara, serta pembagian peran dalam pelaksanaan upacara seperti piodalan, ngaben, dan lainnya. Dengan demikian, awig-awig menjamin kesakralan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan spiritual di masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa awig-awig bukan hanya aturan sosial, tetapi juga mengandung nilai religius yang tinggi. 

Gambar 2. Pelepasan Penyu

Salah satu aspek penting dari awig-awig adalah kepeduliannya terhadap lingkungan. Banyak desa adat memiliki aturan khusus mengenai pelestarian hutan, sumber air, dan tata kelola lahan pertanian. Contohnya adalah larangan menebang pohon sembarangan atau kewajiban menjaga kebersihan sungai. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Bali melalui awig-awig telah sejak lama menerapkan prinsip keberlanjutan lingkungan, jauh sebelum konsep "ekologi" dikenal secara modern. 

Doa Awig-Awig Pelestarian Hutan:

Om Hyang Widhi Wasa, Sang Penguasa Alas lan Bhuwana,
Rahajengang titiyang sareng krama nglaksanayang dharma ring alas puniki.
Anake sane magingsir ring kayu, toya, sarwa tetaneman,
Nyantosangang punika dados linggih Ida Sang Hyang Tumuwuh.
Yening wenten sane ngalanggar, sangaskara ring prabhawa alam,
Mugi kasarengin ring sapunika, mrasidayang angayuning jagat.
Om Santih, Santih, Santih Om.

Terjemahan:

Om Hyang Widhi Wasa, Penguasa hutan dan alam semesta,
Limpahkanlah rahmat kepada kami masyarakat yang menjalankan kewajiban menjaga hutan ini.
Segala yang tumbuh: pohon, air, dan tanaman,
Kami yakini sebagai perwujudan Hyang Sang Pencipta Kehidupan.
Jika ada yang merusak dan melanggar keseimbangan alam,
Semoga segera disadarkan dan diberi jalan untuk memperbaikinya, demi keharmonisan dunia.
Om Damai, Damai, Damai.

Gambar 3. Upacara Pengakuan Hutan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline