Lihat ke Halaman Asli

Yessi Tania

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pemulihan UMKM dengan UU CIpta Kerja

Diperbarui: 30 November 2020   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

UU Cipta Kerja telah diundangkan pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap UU Cipta Kerja menjadi landasan bagi percepatan pemulihan ekonomi. UU ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Sektor UMKM, dalam UU Cipta Kerja akan diberikan berbagai kemudahan. Hal ini akan membuka banyak kesempatan kerja yang lebih banyak untuk tenaga kerja.

Kemudian hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM sehingga dalam jangka panjang akan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Peluang inovasi juga akan terwadahi dan dijanjikan lebih mudah dan efisien. Sebab, debirokratisasi dan regulasi dipangkas untuk membuat seluruh potensi ekonomi Indonesia di berbagai sektor bisa meningkat secara baik, serta untuk meminimaliris potensi terjadinya KKN.

UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memulihkan UMKM dan industri-industri kecil skala rumah tangga yang sebelumnya tutup dan kehabisan modal akibat pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah banyak memberikan bantuan modal untuk menolong menggerakkan perekonomian. UMKM saat ini sangat membutuhkan payung hukum yang kuat sehingga dapat menarik investasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline