Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan UMKM dengan UU CIpta Kerja

30 November 2020   08:38 Diperbarui: 30 November 2020   08:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

UU Cipta Kerja telah diundangkan pada 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah berharap UU Cipta Kerja menjadi landasan bagi percepatan pemulihan ekonomi. UU ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Sektor UMKM, dalam UU Cipta Kerja akan diberikan berbagai kemudahan. Hal ini akan membuka banyak kesempatan kerja yang lebih banyak untuk tenaga kerja.

Kemudian hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM sehingga dalam jangka panjang akan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional. Peluang inovasi juga akan terwadahi dan dijanjikan lebih mudah dan efisien. Sebab, debirokratisasi dan regulasi dipangkas untuk membuat seluruh potensi ekonomi Indonesia di berbagai sektor bisa meningkat secara baik, serta untuk meminimaliris potensi terjadinya KKN.

UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memulihkan UMKM dan industri-industri kecil skala rumah tangga yang sebelumnya tutup dan kehabisan modal akibat pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah banyak memberikan bantuan modal untuk menolong menggerakkan perekonomian. UMKM saat ini sangat membutuhkan payung hukum yang kuat sehingga dapat menarik investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun