Lihat ke Halaman Asli

Yanti Sriyulianti

Berbagilah Maka Kamu Abadi

Siap untuk Selamatkan Anak Kita

Diperbarui: 15 Agustus 2022   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri Anak Sekolah Diantar Kendaraan Bak Terbuka di Kecamatan Salo, Senin, 15 Agustus 2022

Anak-anak berseragam putih biru mengendarai motor. Tak ada satu pun yang menggunakan helm pelindung kepala. Menyusul kemudian bis berlogo perusahaan yang membawa anak-anak sekolah ke SMPN Salo di Desa Siabu, desa terjauh dari 6 desa di Kecamatan Salo. "Ngga boleh tuh anak-anak berdiri berdesakan naik mobil bak, "Kata Satiti, Kabid PA Kampar. Ia langsung merekam peristiwa di depan gerbang sekolah untuk melengkapi usulan transportasi aman dari dan ke sekolah.

Korban meninggal kecelakaan lalu lintas sudah melebihi korban Covid-19. Dalam satu hari tiga orang meninggal dunia karena pandemi Covid-19, sementara dalam satu jam, tiga orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. 

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), sebanyak 2.816 orang meninggal dunia akibat 15.265 kecelakaan lalu lintas sejak 1 Januari hingga 17 Februari 2022. Terdapat korban luka ringan sebanyak 18.254 orang dan luka berat 1.562 orang. Sebagian besar korban berusia muda. 

Sepeda motor mendominasi kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yakni sebesar 81 persen. Kecelakaan lalu lintas terbanyak menimpa usia produktif 15-34 tahun. Perlu upaya serius untuk mengubah perilaku anak dan remaja kita jadi disiplin dalam berlalu lintas. 

Selamatkan Anak Kita

Kurangnya perhatian saat berkendara menyebabkan pengemudi gagal memperhatikan lingkungan sekitar saat berkendara, seperti peraturan lalu lalu lintas, rambu-rambu dan kecepatan sebelum terjadi kecelakaan.

Pasal 106 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, yakni tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dapat menjadi dasar. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283,  yakni denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Berdasarkan data nasional, banyak kasus kecelakaan lalulintas yang disebabkan penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudikan kendaraan. Ternyata pengendara sepeda motor pun menggunakan HP saat berkendara, sehingga konsentrasi pengendera pecah.  Jumlah kecelakaan meningkat 1.200 persen akibat menggunakan telepon seluler pada periode 10 tahun terakhir.

Semua anak, anak kita menuntut orang dewasa di sekitar anak untuk menegakkan prinsip-prinsip hak anak. Saatnya orangtua/wali dan orang dewasa memastikan selalu siap untuk selamatkan anak kita termasuk dari kecelakaan lalu lintas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline