Lihat ke Halaman Asli

Yana Haudy

TERVERIFIKASI

Ghostwriter

Jaga NIK dan Fotokopi KTP

Diperbarui: 13 September 2022   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KTP elektronik| Dok Kemendagri via Kompas.com

Nikah, punya anak, daftar sekolah, daftar kuliah, bikin BPJS, bikin SIM, buka rekening bank, atau surat keterangan miskin dan segala kepengurusan butuh fotokopi KTP

Berapa banyak fotokopi KK dan KTP yang Anda punya di rumah untuk jaga-jaga kalau suatu saat diperlukan? 

Saya sih, enggak punya. Kalau butuh biasanya saya print langsung dari laptop atau handphone. Nyimpan fotokopi KK dan KTP selain menuh-menuhin map, juga nyampah dan tidak ramah lingkungan, begitu kata aktivis lingkungan.

Kalau apa-apa masih butuh fotokopi KTP, saya jadi penasaran, buat apa ada kata 'elektronik' yang menempel pada KTP? Apakah elektronik pada KTP-el beda dengan yang dimaksud pada pos elektronik, uang elektronik, atau dompet elektronik?

Dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas A4 80 gram (sumber foto: Dukcapil Pekanbaru)

Fotokopi KTP-el

Sepertinya antara KTP-el dengan el-el yang saya sebutkan di atas memang beda. El-el lain tidak butuh bentuk fisik, artinya pada pos, dompet, dan uang elektronik kita tidak perlu membawa-bawa uang, dompat, dan surat itu ke mana pun. 

Pada KTP-el kita masih harus menyimpannya baik-baik karena kalau hilang pengurusannya lebih ribet daripada saat Bjorka meretas data Puan Maharani dan Erick Thohir. 

Terkait dengan kebocoran data Puan dan Erick, juga 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon membuat Menkominfo Johnny Gerald Plate mengimbau masyarakat untuk menjaga NIK-nya sendiri, seperti yang dimuat laman Kompas.com.

Bagaimana cara menjaga NIK kalau untuk mengurus apapun kita masih dimintai fotokopi KTP? Kertas kopian itu bisa saja disalahgunakan untuk keperluan Pemilu, misalnya, atau dipakai untuk pinjaman online.

Padahal sewaktu perekaman KTP-el kita diminta merekam sidik jari, yang artinya, dalam sebuah sidik jari itu harusnya sudah memuat informasi nama, nomor kartu keluarga, alamat, agama (untuk keperluan menikah di KUA), dan golongan darah (untuk keperluan transfusi darah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline