Lihat ke Halaman Asli

David Asmara

Ada Baiknya

Syahlan: Silahkan Proses Hukum kalau ASN Dinas PMD Terlibat

Diperbarui: 12 Desember 2018   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala seksi pidsus, kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan proses kasus LPJU/dok pribadi

Unjuk rasa Aktivis anti korupsi pada peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 12 Desember 2018 mendesak kejaksaan negeri Tebo, Jambi menuntaskan kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari dana desa pada Senin (10/12/2018). Ditanggapi pihak pemerintah kabupaten Tebo supaya cepat dituntaskan. Pemerintah tidak akan mengintervensi kinerja kejaksaan negeri Tebo, kalau ada bagian birokrasi pemerintah kabupaten Tebo ikut terlibat.
Menurut wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan menyatakan agar silahkan memproses kasus yang disoroti aktivis yang demo disana. Jika memang ada keterlibatan pejabat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa proses hukum harus dijalankan.
" Apapun juga jika ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten Tebo. Silahkan pihak kejaksaan memproses kasus yang tengah ditangani mereka itu," kata Syahlan, ketika dimintai tanggapannya, Senin (10/12/2018) petang dikantornya. 
Wakil bupati Tebo tersebut, kembali menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Tebo tidak akan memberikan bantuan hukum menyangkut perkara kasus korupsi.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline