Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Syahlan: Silahkan Proses Hukum kalau ASN Dinas PMD Terlibat

12 Desember 2018   00:06 Diperbarui: 12 Desember 2018   07:28 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala seksi pidsus, kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan proses kasus LPJU/dok pribadi

Unjuk rasa Aktivis anti korupsi pada peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 12 Desember 2018 mendesak kejaksaan negeri Tebo, Jambi menuntaskan kasus pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dari dana desa pada Senin (10/12/2018). Ditanggapi pihak pemerintah kabupaten Tebo supaya cepat dituntaskan. Pemerintah tidak akan mengintervensi kinerja kejaksaan negeri Tebo, kalau ada bagian birokrasi pemerintah kabupaten Tebo ikut terlibat.
Menurut wakil bupati Tebo, Syahlan Arfan menyatakan agar silahkan memproses kasus yang disoroti aktivis yang demo disana. Jika memang ada keterlibatan pejabat dinas pemberdayaan masyarakat dan desa proses hukum harus dijalankan.
" Apapun juga jika ada penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten Tebo. Silahkan pihak kejaksaan memproses kasus yang tengah ditangani mereka itu," kata Syahlan, ketika dimintai tanggapannya, Senin (10/12/2018) petang dikantornya. 
Wakil bupati Tebo tersebut, kembali menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Tebo tidak akan memberikan bantuan hukum menyangkut perkara kasus korupsi.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun