Lihat ke Halaman Asli

David Asmara

Ada Baiknya

Dinas Pendidikan Tebo Nyatakan Ijazah Paket C Abdul Kadar Sah

Diperbarui: 10 Juli 2018   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Copy dokumen pernyataan diknas tebo/dok.pribadi

Tudingan ijazah paket C, Abdul Kadar terindikasi palsu sebagai syarat pencalonan kepala desa Rantau Langkap,  yang dilontarkan ketua DPD GEMA Tipikor propinsi Jambi. Sepertinya terbantahkan oleh pihak dinas pendidikan nasional dan kebudayaan Tebo. 

Menurut kepala bidang pendidikan non formal,  dinas pendidikan nasional dan kebudayaan kabupaten Tebo, Nurdin menyatakan ijazahnya sah termasuk surat keterangan hasil ujian nasionalnya (SKHU). Berdasarkan datanya,  dia terdaftar di PKBM Mandala Bhakti di kelurahan Wiroto Agung,  kecamatan Rimbo Bujang. 

" Ijazah paket C, Abdul Kadar di keluarkan dan di nyatakan sah termasuk lembaran Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) oleh pihak Dikbud Tebo pada tahun 2008. Abdul Kadar masuk ke dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mandala Bhakti Wirotho Agung kecamatan Rimbo Bujang," Kata Nurdin,  Senin (9/7/2018).

Nurdin juga membenarkan bahwa tim verifikasi desa Rantau Langkap kecamatan Tebo Ulu pernah datang untuk memverifikasi ijazah paket C atas nama Abdul Kadar.

Dilain pihak, panitia Pilkades kabupaten Tebo menyatakan tidak menangani persoalan yang muncul pada tahapan Pilkades. Seperti yang ramai diperbincangkan terhadap kades terpilih desa Rantau Langkap kecamatan Tebo Ulu, Abdul Kadar, pasca Pilkades serentak.

"Kita tidak mengurusi sengketa tahapan Pilkades, kecuali di temukan adanya pelanggaran lain dalam pelaksanaan Pilkades serentak," kata kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Tebo,  Suyadi,  SH.

Menurutnya,  sejauh ini ada tiga laporan resmi yang masuk ke Mahkamah kehormatan menyangkut sengketa Pilkades 2018. Yakni desa Pagar Puding kecamatan Tebo Ulu, desa Sungai Keruh kecamatan Tebo Tengah dan desa Tanah Garo kecamatan Muaro Tabir.

"Untuk sengketa Pilkades Tanah Garo sudah dinyatakan gugur. Karena pihak yang menggugat tidak hadir dalam mediasi di kantor Camat Muaro Tabir. Artinya saat ini,  hanya dua laporan resmi sengketa Pilkades yang masuk ke majelis kehormatan, " jelasnya. ***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline