Lihat ke Halaman Asli

Stevan Manihuruk

TERVERIFIKASI

ASN

Viral Seruan #BoikotSyariahMandiri, Rush Money dan Jerat Hukum

Diperbarui: 11 Januari 2021   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi aplikasi Twitter di layar ponsel (Bloomberg)

Duka mendalam akibat jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 tergambar dalam berbagai cuitan warganet khususnya di twitter. Tanda pagar (tagar) #PrayForSriwijayaAirSJ182 pun menjadi pemuncak perbincangan. Tapi ternyata, ada satu tagar lain yang cukup menarik perhatian yaitu #BoikotSyariahMandiri.

Setelah ditelusuri, tagar ini ternyata masih berkaitan dengan langkah beberapa bank (termasuk Bank Syariah Mandiri) yang memblokir sementara rekening FPI dan afiliasinya. Langkah ini sesuai perintah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Adapun pembekuan sementara dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Jerat hukum

Bila membaca cuitan-cuitan yang melambungkan tagar tersebut, sebenarnya bisa terbaca bahwa itu merupakan luapan ekspresi kekecewaan sekaligus protes terhadap tindakan yang dilakukan pihak bank.

Ada yang menyesalkan tindakan tersebut karena dianggap tidak adil dan sepihak. Sampai-sampai ada juga yang menyoal komitmen pihak bank apakah berani melakukan hal yang sama terhadap para koruptor? Bank juga dipojokkan karena dituding tidak layak menyandang "syariah" karena telah melakukan kezholiman.

Yang paling parah tentu saja ajakan pada para nasabah untuk segera menarik habis uang yang disimpan di rekening tersebut. Ada penyebaran nada ketakutan bahwa pihak bank juga mungkin akan memblokir rekening nasabah-nasabah yang lain. Lalu, mengapa seruan ini bisa dikatakan sudah kelewat batas?

Ternyata, seruan untuk melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money) berpotensi dikategorikan tindakan melanggar hukum yang tentunya memiliki konsekuensi hukum bagi para penyebarnya.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)". Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Memang untuk menerapkan pasal tersebut, masih sulit diukur parameternya dan bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline