Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

Perlu Sanksi Berat Kepada Pelanggar Kesepakatan di Perunggasan

Diperbarui: 14 April 2020   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto diolah penulis (idnews.co.id)

Sampai hari ini dalam sepekan 12/04/20 harga LiveBird (LB) drop lagi ke harga pada tanggal 03 April  2020 hingga pada harga Rp. 10.000,- s/d  11.000/kg. Hal ini akibat Para perusahaan PT.integrator kembali melepas ayamnya lagi dari kandang budidaya mereka ke Broker (spekulan dan kartel ayam) dan para broker nakal ini, kembali beraksi dalam strategi adu domba harga lagi di antara para pemilik kandang budidaya Final Stock (FS).

Pernah penulis menyampaikan dalam sebuah tulisan bahwa kapan kita di perunggasan ini bisa rapat dan bermusyawarah hanya sekali saja (tidak puluhan kali) akan tetapi semua permasalahan tuntas serta terarah dan solutif permasalahannya !! Selama ini kita banyak sekali buang waktu dalam perundingan dan hasilnya selalu mentah mentah lagi dan permasalahan baru kembali bermunculan disamping permasalahan pokoknya juga belum bisa tersolusi.

Baru saja ada kesepakatan diantara para perusahaan Integrator dengan Pemerintah cq. DJPKH dan Peternak Rakyat masih dipekan pertama bulan April 2020 ini sehingga DJPKH mengeluarkan Hasil Rapat Perunggasan dalam Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional untuk harga LB yang isinya sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

Sangat disayangkan Hasil Rapat Perunggasan hanya berjalan 3-5 hari dan permasalahan kembali lagi ke awal permasalahan klasik yaitu harga LB kembali jatuh yang sangat merugikan para peternak rakyat. Apalagi disaat ini telah diberlakukan di berbagai Kota besar dan Propinsi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Ini berarti, aturan kesepakatan yang telah dilaksanakan secara musyawarah serta mufakat bersama DJPKH Kamentan RI tentang Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional 4/4/2020 untuk harga LB bersama Satgas Pangan serta para pilar perunggasan, tidak berjalan sebagaimana harapan yang telah dimufakatkan dan sepertinya ada pembiaran.

Sejak dari ketentuan Hasil Rapat Perunggasan pada tangal 4/4/2020 sampai 12/4/2020 harga merangkak naik secara bertahap sesuai aturan "Permendag No.7 tahun 2020". Harga menuju kesepakatan hingga Rp.15.000,- -Rp.16.000,- hanya bisa jalan efektif selama 3 hari saja yaitu pada tanggal 6, 7 dan 8 April 2020. Selanjutnya harga LB kembali melorot tanpa kendali lagi sampai tanggal 13 April 2020. Mengapa hasil rapat pemerintah sebagai regulator kembali mentah dan jalan ditempat ? Ada apa sesungguhnya ?

Pada saat ini harga kembali ambruk berantakan karena PT.Integrator menjual LB kembali dengan harga mengikuti ketetapan para Broker (spekulan Kartel harga LB). Hal ini, kalau dibiarkan berlanjut, harga LB akan kembali dibawah Rp.10.000,-/kg lagi sebagaimana kejadian pada periode pekan pertama bulan April 2020 dimana harga LB sangat terjerembab pada harga Rp.6.000 s/d Rp.7.000,-./kg. Berdampak kerugian bagi semua pihak di perunggasan.

Usulan solusi yang penulis sampaikan adalah :

1). Satgas Pangan harus bertindak tegas untuk mengamankan para Broker yang sudah didata oleh Satgas Pangan dan selanjutnya PT. Integrator kembali menjual output produk dari kandang budidayanya minimal diposisi Rp.15.000,-/kg dan PT.Integrator bisa menahan ayam 6-7 hari kedepan. Selanjutnya setelah 7 hari ada momen permintaan tinggi karena sudah menjelang munggahan awal puasa. Oleh karena itu diharapkan harga minimum HPP di peternakan rakyat bisa berjalan.

2). Pemerintah Pusat dan daerah segera realisasikan anggaran jaringan sosial dan CSR dari BUMN yang bisa dialokasikan untuk membeli daging ayam murah maximal pada harga daging ayam karkas bersih Rp.26.000,- s/d Rp.28.000,-/kg DIUTAMAKAN daging ayam yang berasal dari peternak rakyat atau karkas asal LB peternak rakyat yang sudah disimpan di cold storage.

3). Apabila berbagai permasalahan perunggasan ini tidak segera dilakukan solusi action yang cepat serta nyata dilapangan atas putusan rapat DJPKH Kementan RI dan Kemendag RI ini tentang Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional, maka tidak menutup kemungkinan kuat ke depan Indonesia akan mengalami "Krisis Protein di masyarakat" yang akan berdampak kepada rentannya daya tahan tubuh masyarakat yang akan berakibat mudahnya diserang penyakit DB serta Virus Corona (Covid-19).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline