Lihat ke Halaman Asli

Ashwin Pulungan

TERVERIFIKASI

Wiraswasta

UU No.18 Tahun 2009 Mendukung Monopoli dan Kartel Unggas Nasional

Diperbarui: 25 Juni 2015   23:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Surat terbuka DPP-PPUI

Menteri Pertanian RI Ir. Suswono mengatakan dengan semangatnya bahwa usaha perunggasan Nasional harus didukung dan diberikan kesempatan untuk terus tumbuh dan berkembang, jangan sampai industri perunggasan dalam negeri yang sudah dibangun sekian lama hancur karena Impor. Justru perunggasan dalam negeri telah dihancurkan oleh perusahaan PMA unggas di Indonesia terbukti hancurnya usaha peternakan rakyat serta melemahnya PMDN unggas. Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya keberpihakan sang menteri Pertanian kepada para perusahaan industri perunggasan PMA besar integrator yang telah lama menghancurkan ratusan ribu usaha peternakan unggas rakyat di dalam negeri sehingga menimbulkan pengangguran baru dibidang perunggasan. Bahkan bidang usaha pertanian jagungpun tidak kondusif karena petani jagung selalu dipermainkan dengan harga murah disaat panennya. Kulminasi penghancuran usaha rakyat ini, adalah digantinya UU No.6 Tahun 1967 menjadi UU No.18 Tahun 2009 (UU yang melegalkan kejahatan ekonomi unggas yaitu berupa Monopoli dan Kartel). Kejahatan ekonomi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sejak berlakunya UU No.18 Tahun 2009 selama dua tahun ini, usaha perunggasan Nasional semakin terpuruk dan parah yang ditandai dengan banyaknya usaha peternakan rakyat gulung tikar secara permanen. Hal ini terjadi karena seringnya komponen harga pokok di peternak mengalami kenaikan dalam jangka panjang serta terjadi penurunan yang tiba-tiba dalam waktu singkat setelah itu naik lagi secara tajam sementara harga ayam panen dikandang peternak rakyat harganya tidak bisa diprediksi. Kenyataan ini sebenarnya sudah lama terjadi, akan tetapi sejak berlakunya UU No.18/2009 hingga kini kondisinya lebih parah lagi sehingga usaha peternakan unggas rakyat mengalami kerugian yang berkepanjangan sehingga modal kerja usaha rakyat tidak bisa tertutupi dengan usaha yang ada serta hutang peternak semakin banyak dan membesar kepada perusahaan Breeding Farm dan FeedMill.

Komponen Hrg.Pokok

Juli (Rp)

Agustus (Rp)

September (Rp)

DOC/ekor

4.000 - 5.000

3.500 - 3.000

1.000 - 500

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline