Lihat ke Halaman Asli

Pegawai Negeri Punya Masa Reses?

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD baru tahun PP No. 25 Tahun 2004 ini mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPR tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPR-RI.

ResesatauMasa Resesadalah masa dimanaDPRmelakukan kegiatan di luar masasidang, terutama di luargedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

Mulai hari ini Jum'at 10 September 2004, Jadwal DPRD yang telah direvisi mencantumkan agenda Reses dalam Daerah. Berapa kali sih kita reses dan kapan waktunya, siapa yang menentukan, ini mungkin pertanyaan kita.

Setelah selama 4 bulan terus bekerja maka para anggota DPRD di beri waktu reses maksimal selama 6 hari. Artinya reses dilakukan setiap Masa Sidang yang dalam setahun dibagi menjadi 3 (tiga) masa sidang jika kita sekolah dulu disebut setiap Cawu (Catur Wulan).

Kapan dilakukan reses, nah ini ditentukan oleh Pimpinan DPRD atas saran pertimbangan Panitia Musyawarah yang dulu kami menyebutnya Sterring Comittenya DPRD. Tentu tidak terlepas dari situasi dan kondisi serta beban kerja yang telah dilakukan.

Seperti sekarang ini reses dilakukan dengan salah satu pertimbangan bahwa diperlukan waktu istirahat karena selama hampir sebulan ini agenda sangat padat. Mulai Peresmian, HUT RI ke 59, membahas Tata Tertib, Pemilihan Pimpinan, dan menyusun alat kelengkapan DPRD. Selain berfikir juga mengatur taktik dan strategi untuk menggolkan konsep dan misi masing-masing fraksi.

Biasanya pada masa reses ini anggota DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah (terutama daerah pemilihannya) untuk mencari masukan atau melihat pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Eksekutif, ini sebagai bekal melaksanakan tugas lebih lanjut.

Kebijakan yang dilihat tersebut untuk DPRD adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD. Apakah sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, apakah sudah ada peraturan pelaksanaan nya. Apakah aparat di bawahnya melaksanakan dengan benar baik itu Perda yang bersifat pengaturan maupun RAPBD.

Pada masa ini bukan berarti tidak boleh Sidang, biasanya Anggota DPR diwanti-wanti untuk siap dipanggil bersidang, terutama bila ada hal yang sangat mendesak.

Inilah hal yang belum jelas, ketika kami menjadi Anggota DPRD tahun 1997 maupun 1999, reses ini ada kegiatannya tapi tidak diatur dalam tata tertib, nah jika dilihat ayat (5) tatib diatas menuntut Laporan Perorangan atau Kelompok kepada Pimpinan dalam suatu Rapat Paripurna.

Jika itu laporan kunjungan kerja maka seperti biasa outlinenya sebagaimana tata naskah dinas yang ada, namun ini laporan masa reses. Jadi perlu pemikiran mengenai bentuknya maupun tata cara melaporkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline