Lihat ke Halaman Asli

Menyimak Kasus Harun Masiku yang Terkait Kasus Suap KPU

Diperbarui: 14 Januari 2020   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPO Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan ada tiga tersangka lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku yakni calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (masih buron), serta Saeful yang disebut sebagai pihak swasta.

Agustiani adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2008-2012, Harun adalah bekas caleg DPR pada Pemilu 2019 dari PDI-P, dan Saeful merupakan staf Sekretariat DPP PDI-P.  Tentang disebutnya nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, yang disebutkan kemungkinan besar mengetahui kasus ini, KPK mengatakan pihaknya tengah mendalami siapa sumber dana dalam kasus suap ini.

Jika ditemukan mengarah kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, kata Lili Pintauli Siregar, pihaknya bisa saja akan memanggilnya.

"Tidak saja Hasto, tapi yang berhubungan dengan perkara ini. Kalau ada hubungan akan ada panggilan," katanya.

cuplikan berita tersebut diambil dari BBC.com,

Tentunya berita ini sangat mengagetkan karena terjadi diawal tahun Operasi Tangkap Tangan  terhadap oknum yang berasal dari partai pemenang pemilu terbesar PDIP. Saya sebagai mantan caleg Hanura yang dulu pernah ikut Pileg mencoba menyimak kasus ini untuk menjadi pembelajaran.

Kasus ini bermula dengan rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.  Nazarudin merupakan politisi PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I. Namun, dalam prosesnya adik almarhum mantan Ketua MPR Taufik Kiemas ini meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.  

Ada 8 orang caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan dalam DCT itu. Adapun dalam DCT caleg PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I, nama Nazarudin Kiemas mendapat nomor urut 1. Kemudian, secara berturut-turut disusul oleh Darmadi Djufri pada nomor 2, Riezky Aprilia pada nomor 3, Diah Okta Sari pada nomor 4, Doddy Julianto Siahaan pada nomor 5, Harun Masiku pada nomor 6, Sri Suharti pada nomor 7 dan Irwan Tongari pada nomor 8. 

Kronologi tentang PAW ditubuh partai PDIP adalah sebagai berikut. 

  1. Mengetahui bahwa Nazzarudin Kiemas meninggal dunia, KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.  

    DPP PDI Perjuangan lalu menjawab surat KPU tersebut melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019. Surat itu pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019. Lalu, Berdasarkan Surat balasan dari DPP PDI-P tersebut dan mengacu pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU melakukan sejumlah langkah.  Pasal itu menyatakan, jika terdapat calon anggota DPR, yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, maka KPPS bisa mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

  2. Selanjutnya, melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang Tidak Memenuhi Syarat Formal,
  3. Berdasarkan kondisi ini, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari DCT sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam DCT DPR RI Pemilu Tahun 2019. Setelah proses pemungutan suara dilakukan, KPU mencatat perolehan suara caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I.   Perolehannya adalah sebaga berikut: PDI Perjuangan: 145.752 suara 1. NAZARUDIN KIEMAS : 0 suara 2. DARMADI DJUFRI : 26.103 suara 3. RIEZKY APRILIA : 44.402 suara 4. DIAH OKTA SARI : 13.310 suara 5. DODDY JULIANTO SIAHAAN: 19.776 suara 6. HARUN MASIKU: 5.878 suara 7. SRI SUHARTI : 5.699 suara 8. IRWAN TONGARI : 4.240 suara
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline