Lihat ke Halaman Asli

Widya Aulia Kartika

Mahasiwa PKN STAN

Revolusi Pajak di Era Digital Menuju Tax Administration 3.0 di Indonesia

Diperbarui: 26 Juni 2025   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : diedit oleh penulis

Bayangkan saja andaikan membayar belanja online semudah urusan mengenai pajak tersebut dapat dilakukan. Segala hal dapat dikerjakan dari ponsel pada kapan pun serta di mana pun, tanpa perlu lagi mengantre pada kantor pajak. Tax Administration 3.0 hadir sebagai  representasi bagi sistem perpajakan di masa depan.

Apa Itu Tax Administration 3.0?

Tax Administration 3.0 adalah konsep administrasi pajak modern yang dikembangkan oleh OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Tujuannya adalah menjadikan proses perpajakan lebih mudah, otomatis, dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Bukan lagi soal mengisi formulir yang rumit, tapi sistem pajak yang 'menyatu' dengan sistem lain yang sudah digunakan masyarakat.

Misalnya, Saat kita belanja pada e-commerce atau melakukan transaksi secara digital, data tersebut secara otomatis bisa terhubung dengan sistem pada pajak. Dengan begitu, perhitungan serta penyetoran pada kewajiban pajak dapat dilakukan tanpa perlu merasa repot.

Evolusi Sistem Pajak

Sebelum era 3.0, sistem pajak kita melalui tahapan panjang:

  • Era 1.0: Serba manual dan berbasis kertas.

  • Era 2.0: Mulai digital, tetapi masih terbatas. Misalnya, e-filing dan e-bupot.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline