Lihat ke Halaman Asli

Awas, Berhati-hatilah Saat Membayar PBB Secara Kolektif!

Diperbarui: 10 September 2018   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh STTS sebagai bukti pembayaran PBB yang sah (malukupost.com)

Sekitar 20 hari lagi, atau tepatnya 30 September 2018, adalah batas akhir jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun ini. Tulisan ini hendak mengingatkan Kompasianer agar lebih berhati-hati, terutama jika selama ini Anda (atau kerabat Anda) terbiasa membayar secara kolektif. Silakan baca artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui alasannya.

****

Saya menulis artikel ini tak lama setelah melakukan pembayaran PBB melalui Bank Jateng yang berada dekat dengan rumah. Saat melakukan transaksi pembayaran, teller bank bercerita bahwa seorang wanita paruh baya, yang bertransaksi sebelum saya, harus membayar PBB selama dua tahun.

Denda pun harus dibayarkan, selain PBB 2017 yang belum dibayarkan. Hal yang mengejutkan wanita tersebut karena, menurut penuturannya, ia telah membayar secara kolektif melalui kelurahan desa setempat. Begitu sampai di rumah, cerita kedua saya peroleh dengan inti yang sama. Salah seorang tetangga mengalami bahwa pembayaran secara kolektif, selama dua tahun terakhir, terhenti di kelurahan setempat. 

Ia pun terkejut saat "ditodong" harus membayar PBB selama 3 tahun terakhir, dan terpaksa pulang karena uangnya tidak cukup untuk membayar tunggakan pajak yang seharusnya sudah beres.

Kedua cerita tadi sama persis dengan pengalaman pribadi saya tahun lalu, dimana ada tunggakan 3 tahun yang harus saya bereskan, ditambah PBB 2017 yang hendak saya lunasi. Saya baru mengetahui adanya tunggakan setelah teller bank memberitahu bahwa saya harus melunasi pajak tiga tahun sebelumnya, barulah dapat membayar PBB yang terbaru.

Ketika itu saya menolak membayar, lalu pulang dan menanyakan pada kelurahan setempat. Benar, setelah dilakukan cek dan ricek (karena si penarik pajak kolektif sudah meninggal), didapati PBB saya beberapa tahun belum dibayarkan. Padahal, tanda bukti penerimaan setoran (dibuat sendiri oleh pihak kelurahan), sudah diserahkan dan masih saya simpan. 

Setelah sedikit "menekan" dengan menanyakan terus-menerus, akhirnya tunggakan tersebut dibereskan oleh pihak kelurahan setempat. Setelahnya, barulah saya melunasi PBB 2017. Belajar dari pengalaman tersebut, untuk pelunasan PBB 2018 saya lakukan sendiri melalui bank.

****

Mengapa saya menulis artikel ini? Jelas, karena saya ingin mengingatkan Kompasianer yang mungkin tak mau sedikit repot, sehingga melakukan pembayaran secara kolektif. Memang, membayar kolektif tak sepenuhnya salah. 

Tak semuanya juga berakhir dengan kekacauan dan ketidakjelasan, karena pajak yang dibayarkan ternyata tak sampai. Namun, berdasarkan tiga pengalaman tersebut, dimana dua di antaranya terjadi pada September 2018, saya ingin berkata: berhati-hatilah saat membayar kolektif!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline