Lihat ke Halaman Asli

Widi Kurniawan

TERVERIFIKASI

Pegawai

Wajib Masker di Transportasi Umum, Masih Perlukah Diterapkan?

Diperbarui: 17 Mei 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masker masih diwajibkan di angkutan KRL (foto by widikurniawan)

Kewajiban penggunaan masker di KRL dan transportasi umum belakangan menuai protes sebagian masyarakat. Mereka beralasan bahwa WHO telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19, sehingga tak ada alasan lagi mewajibkan masker di transportasi umum.

Ya, bahkan di berbagai tempat publik penggunaan masker sudah mulai ditinggalkan. Inilah yang mendasari sebagian masyarakat merasa seharusnya di transportasi umum tak perlu lagi wajib masker.

Engap, kata mereka.

Beberapa hari lalu bahkan sempat viral video yang memperlihatkan seorang penumpang KRL Commuter Line membentak petugas, ngomel-ngomel, dan menolak menggunakan masker meskipun sudah diingatkan. Walaupun banyak orang yang mendukung petugas karena menegakkan aturan yang masih berlaku, tetapi tak sedikit pula yang berkomentar bahwa seharusnya kewajiban memakai masker di KRL dicabut.

Terkait aturan di KRL, MRT Jakarta dan angkutan perkeretaapian lainnya, saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Jadi tidak bisa disalahkan ketika ada petugas KRL maupun MRT Jakarta yang menegur apabila ada penumpang yang tidak mengenakan masker.

Situasi kepadatan KRL (foto by widikurniawan)

Beberapa kali saya melihat petugas KRL menegur penumpang yang tidak memakai masker atau menggunakan dengan cara yang salah. Misalnya maskernya cuma nangkring di dagu. 

Sebagian ada yang menerima ditegur, tapi ada pula yang nurut arahan petugas sambil melotot atau menggumam tak jelas. Bahkan saat petugas berlalu, banyak pula oknum penumpang yang kembali melepas maskernya. 

Terkait status kedaruratan COVID-19 yang dicabut WHO, pemerintah sendiri tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Terlebih virusnya kan memang tidak hilang alias masih kelayapan mencari mangsa.

Namun, harus diakui memang susah menyamakan persepsi soal ini. Sekedar mendengar atau membaca lagi tentang COVID-19 saja bisa menimbulkan orang antipati dan senewen mirip orang berhutang yang emosi ketika diingatkan soal hutangnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline