Lihat ke Halaman Asli

Alat Analisis Aspek Teknis dan Tinjauan Aspek Hukum

Diperbarui: 13 Desember 2023   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alat analisis aspek teknis dan tinjauan aspek hukum (legal) berdasarkan pendapat saya adalah dua komponen yang digunakan untuk mengevaluasi suatu proyek, produk, atau inisiatif dari perspektif teknis dan hukum. Keduanya merupakan bagian penting dalam proses pengembangan dan implementasi suatu solusi atau proyek. Alat Analisis Aspek Teknis adalah mengevaluasi komponen teknis suatu proyek seperti memeriksa kebutuhan teknis, pilihan teknologi, desain sistem, keamanan, dan kinerja. 

Alat Tinjauan Aspek Hukum (Legal) adalah memastikan kepatuhan hukum proyek agar proyek tidak melanggar hukum yang berlaku dengan menilai aspek hukum, regulasi, hak kekayaan intelektual, privasi data, kontrak, dan kewajiban hukum lainnya. Santi Nurjanah dalam jurnalnya menyatakan bahwa PT Dagang Jaya telah mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin lokasi, izin usaha, dan izin distributor. Semua persyaratan dan dokumen perusahaan, seperti izin-izin tersebut, telah terpenuhi dengan lengkap (Nurjanah, S, 2013).

 Sabda Dian Nurani Siahaan dan Novita Indah Hasibuan dalam penelitiannya menyebutkan bahwa setiap cabang restoran Chicken Crush sudah memiliki dokumen dan surat resmi terkait dengan pendirian dan operasional usaha. Jenis perizinan yang dimiliki oleh Chicken Crush mencakup akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta sertifikat-sertifikat atau surat-surat berharga lainnya. Semua dokumen ini telah tersedia sebelum restoran dibuka (Siahaan, S. D. N, dkk, 2021). Sedangkan Nabila Ananda Putri, dkk dalam penelitiannya menyatakan bahwa pada aspek hukum Kedai Kopi Agrowisata N8, status kepemilikan lokasi yang digunakan adalah aset dari kebun Malabar PTPN VIII. 

Oleh karena itu, surat perizinan pendirian usaha baru tidak diperlukan. Agrowisata N8 sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Nomor: SK/D/I/252/III/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi PT Perkebunan Nusantara VIII. Perizinan yang dimiliki oleh Agrowisata N8 mencakup Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (HO) (Putri, N, A, dkk, 2019). Dalam jurnal utama, disebutkan bahwa analisis kelayakan aspek hukum/legal pada bisnis online travel agent sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis dapat berjalan dengan lancar dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Bisnis online travel agent berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan beberapa kelengkapan yang dipenuhi meliputi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, keanggotaan dalam Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) juga merupakan persyaratan, bersama dengan ketentuan pembuatan domain untuk situs web bisnis (Pilemon, T. A, dkk, 2018).

Dalam jurnal utama, disebutkan bahwa bisnis online travel agent dianggap layak untuk dijalankan dari segi hukum, karena perusahaan dapat memenuhi semua persyaratan dan dokumen terkait hukum yang dibutuhkan (Pilemon, T. A, dkk, 2018). Jurnal Juliandri menyatakan bahwa para pengusaha Kue Bangkit perlu memiliki izin usaha seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan setidaknya salah satunya harus dimiliki. Kesepuluh pelaku usaha kue bangkit di Kota Pekanbaru telah memiliki SITU (Juliandri, 2017). Di sisi lain, jurnal I Kadek Sutika, dkk, menyebutkan bahwa pembangunan Pusat Perbelanjaan Cokroaminoto telah mematuhi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk UU Perusahaan Daerah dan peraturan terkait lainnya (Sutika, I. K, dkk, 2017). Namun, jurnal Irna Novia Fitriani, dkk, menyatakan bahwa aspek hukum Bakso Lotus Jembar belum layak untuk dikembangkan karena belum memenuhi izin usaha yang diperlukan, yang dianggap sebagai kelemahan usaha tersebut (Fitriani, I. N, dkk, 2018). Kemudian, jurnal Wandi Saputra Ali menyebutkan bahwa aspek hukum dari Toko Kue Ali Bakri Cake & Drinks, yang berbentuk usaha perseorangan, belum lengkap, termasuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan surat rekomendasi investasi (Ali, W. S, 2017).

Berdasarkan jurnal utama, bisnis online travel agent dianggap layak untuk dijalankan dari perspektif hukum. Perusahaan dapat memenuhi semua persyaratan dan dokumen terkait hukum yang diperlukan untuk menjalankan bisnis online travel agent (Pilemon, T. A, dkk, 2018)

.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline