Lihat ke Halaman Asli

Lapisan Tarif PPh Diperbarui, Rakyat Semakin Terbebani?

Diperbarui: 24 Oktober 2021   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

peps.co.id

Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 lalu, Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa perubahan dan juga ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu terdapat adanya perubahan lapisan tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada awalnya, hanya terdapat empat lapisan penghasilan kena pajak, tetapi sekarang berubah menjadi lima lapisan. Bukan hanya itu, terdapat juga perubahan nominal di setiap lapisannya. Berikut perbandingan lapisan di aturan lama dan baru:

Berdasarkan UU PPh saat ini:

  • s.d. Rp50 juta                                5%
  • >Rp50 juta s.d. Rp250 juta      15%
  • >Rp250 juta s.d. Rp500 juta   25%
  • >Rp500 juta                                   30%

Berdasarkan UU HPP baru:

  •  s.d. Rp60 juta                                 5%
  • >Rp60 juta s.d. Rp250 juta        15%
  • >Rp250 juta s.d. Rp500 juta     25%
  • >Rp500 juta s.d. Rp5 miliar      30%
  • >Rp 5 miliar                                     35%

Perubahan lapisan tarif tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat mengenai apakah pajak yang dibayar akan lebih banyak atau malah lebih sedikit. "Tolong ibu pajak jgn terus dinaikin untuk masyarakat kelas bawah. Kasian rakyat...", tulis salah seorang netizen di kolom komentar Instagram Ibu Sri Mulyani. Namun, apakah benar lapisan tarif PPh yang baru ini menjadikan masyarakat kecil semakin terbebani?

Faktanya perubahan ini malah memberikan sisi keadilan yang lebih baik daripada lapisan tarif yang lama. Bahkan, tujuan dari perubahan ini untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. Untuk masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif yang lebih besar.

Contohnya, Andi memiliki penghasilan kena pajak satu tahun sebesar Rp60 Juta. Apabila perhitungan menggunakan lapisan tarif PPh yang lama, maka penghasilan tersebut akan kena dua lapisan tarif. Rp50 juta dikali 5% dan Rp10 juta dikali 15% sehingga jumlah pajak yang harus dibayar Rp4 juta.

Di sisi lain, apabila menggunakan tarif lapisan PPh yang baru, penghasilan Andi akan kena satu lapisan saja. Rp60 juta dikali 5% sehingga pajak yang harus dibayar sejumlah Rp3 juta.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya perubahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi akan meningkatkan sisi keadilan dan juga melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah.

          




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline