Lihat ke Halaman Asli

Vethria Rahmi

Pranata Humas Ahli Muda Kanwil Kemenag Riau

Bimbingan Nikah di Bawah 17 Tahun Lebih Efektif dari Sertifikat

Diperbarui: 4 Desember 2019   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seringkali adanya missing link terhadap wacana kebijakan pemerintah. Entah karena ada simpang siur pemberitaan di medsos, atau entah karena  tidak adanya satu komando dan koordinasi dalam publikasi di pihak pemerintah. Faktanya terjadi simpang siur dan kegaduhan soal wajib tidaknya sertifikat Bimwin untuk syarat nikah? 

Sebagaimana dilansir Tribun-Medan.com (16/11/2019). Media ini memberitakan kalau menko PMK Muhadzir Effendi menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah belum boleh menikah. 

Mengingat adanya  reaksi miring dari tokoh dan masyarakat perihal sertifikasi pernikahan ini, maka tanggal 19/11/2019 beruntung ada klarifikasi sehingga kegaduhan dapat diredam. 

Menurut Deputi Koordinasi bidang Pendidikan dan Agama, menko PMK Agus Sartono, tidak wajib memiliki sertifikat bimbingan pranikah bagi catin sebagai syarat pernikahan. Hal senada juga disampaikan  Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Ia menekankan substansi pelatihan pranikah bukan sertifikat. Kiyai tersebut menegaskan sertifikasi pembekalah pra-nikah tidak dilakukan untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah. Ia pun menambahkan pembekalan dan sertifikasi ini hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan memutuskan atau melarang orang untuk menikah.

Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, disinilah peran strategis Pranata Humas dibutuhkan untuk meluruskan missleading yang terjadi di masyarakat. Dengan mengkroscek berbagai sumber, membangun opini dan citra objektif untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan itikad baik pemerintah.

Mempertegas itikad pemerintah, Menteri Agama, Fachrul Razi pun angkat bicara. Menurutnya Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya. Namun, program ini dinilainya kurang efektif dalam membekali calon pengantin. Sehingga Fachrul Razi setuju dengan wacana sertifikasi perkawinan yang diwacanakan Menko PMK Muhadzir Effendi. Sebagaimana diketahui, Menko PMK merencanakan lama kelas bimbingan sampai 3 bulan, dan akan dimulai tahun 2020. 

Masih banyak publik belum tahu bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Selama ini mengadakan Suscatin hanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dengan waktu singkat dan materi yang terbatas, yaitu ansich tentang bagaimana menikah dalam persfektif keagamaan yang fasilitatornya juga terbatas dari KUA. 

Sedangkan Bimwin calon pengantin (catin) berfokus pada memampukan (enabling) catin untuk mengelola kehidupannya. Kemudian juga bagaimana menjawab tantangan zaman seperti perceraian, konflik dan kekerasan, stunting, kemiskinan, infeksi menular seksual, kesehatan, dan paparan radikalisme. Berbeda dengan Suscatin yang disampaikan secara monolog dalam bentuk ceramah, Bimwin dilakukan dengan menggunakan pendekatan baru, yaitu cara belajar orang dewasa seperti adanya simulasi, games dan berbagi pengalaman dan mencari solusi permasalahan yang dibimbing oleh tenaga fasilitator. Para fasilitator tersebut sebelumnya sudah mengikuti bimbingan teknis dan memperoleh sertifikat.

Bahkan selama tiga tahun terakhir, Bimwin telah dilaksanakan di seluruh Indonesia (34 provinsi). Pelaksanaannya berada di KUA Kecamatan selama dua hari saja dan penanggungjawabnya adalah Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Salah satu materi yang diberikan adalah materi kesehatan reproduksi dan stunting yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Puskesmas). Materi lainnya pengetahuan agama dan peraturan perundangan, perilaku baik dan hidup sehat, psikologi dan pengasuhan anak dan materi lainnya yang terkait dengan kiat-kiat membangun dan membentuk keluarga sakinah atau keluarga bahagia yang bekerja sama dengan BKKBN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Bimwin ini, calon pasutri juga dibekali buku Fondasi Keluarga Sakinah sebagai bahan bacaan mandiri. Setelah berumah tangga, mereka dapat mengikuti Bimbingan Masa Nikah, yaitu membangun relasi harmonis dan mengelola keuangan keluarga. Jika rumah tangga bermasalah, KUA juga menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak, pada KUA juga ada program bimbingan remaja untuk cegah kawin anak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline