Lihat ke Halaman Asli

Umi Melanie Putri

Mahasiswa S1 Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Praktik Aborsi dari Pandangan Islam seperti Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Diperbarui: 10 Juli 2023   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ibu hamil: Foto: dok. widephish (Pixabay.com). 

Dalam Islam, istilah aborsi banyak ditemui baik di dalam Alquran maupun hadis walaupun tidak tersampaikan secara eksplisit. Hal ini dikarenakan aborsi merupakan istilah yang sering digunakan oleh manusia yang tidak memiliki padanan secara utuh dalam ilmu fikih.

Pengertian aborsi secara umum adalah proses pembuangan janin dari rahim seorang perempuan yang sedang mengandung.

Adapun beberapa pengertian aborsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:

  • Aborsi adalah terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan); keguguran atau keluron.
  • Aborsi adalah keadaan berhentinya pertumbuhan normal (untuk makhluk hidup).
  • Aborsi adalah guguran (janin).

dok. Pexels (Pixabay.com).

Meskipun kata "aborsi" tidak tergamblang secara eksplisit di dalam Alquran, tetapi ada beberapa bunyi ayat Alquran yang dapat merujuk kepada perilaku aborsi diantaranya:

  • Pada surat Al-Isra ayat 33 yang berbunyi,

"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."

  • Pada surat An-Nisa ayat 93 yang berbunyi,

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya."

Bagaimana aborsi menurut pandangan mazhab?

  • Menurut pandangan para ulama mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan.
  • Sedangkan menurut pandangan mazhab Hambali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.

Terdapat juga hadis tentang larangan melakukan aborsi setelah 40 hari yaitu oleh Abdullah bin Mas'ud yang berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah', kemudian dalam bentuk 'alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Sedangkan menurut Majelis Ulama Indonesia pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 juga menjelaskan bahwa, hukum aborsi adalah haram. Meski itu dilakukan sebelum ataupun sesudah usia kandungan menginjak 40 hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline