Lihat ke Halaman Asli

Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO

Diperbarui: 28 Juli 2022   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada awal pengoprasian sistem digital, di lakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Uji coba sistem tersebut di lakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling ekonomis, sesuai dengan kebutujan dari Negara yang kebutuhan dari Negara yang mengoprasikan.

Komisi DPR RI meminta pemerintah yang dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan langkah inisiaf terkait penghentian siaran TV analog ke TV digital yang saat ini masih jalan di tempat. Analog Switch Off (ASO) tahap pertama yang sudah di mulai 30 april lalu, seharusnya di lakukan secara serentak di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.

Dalam pertemuan itu di temukan persoalan di lapangan, seperti distribusi set top box gratis TV Digital yang belum tepat sasaran ataupun kurang, hingga kesiapan masyarakat untuk beralih dari Tv analog ke TV digital. "kita berharap akhir tahun 2022 ini ASO bisa berjalan dengan lancer. 

Apalagi, ini menjelang tahun politik di tahun 2023, jangan sampai masyarakat kehilangan akses akan hak dalam menikmati siaran terrestrial karena Analog Switch Off  masih berlangsung. Jangan sampai masyarakat kaget, tiba-tiba siaran telebisi mereka tidak nyala lagi". Abdul.

Implementasi suntik mati TV analog ini berdasarkan sesuai undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peratiran Pemerintah nomor 46 Tahun 2021. Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital ini di lakukan dalam tiga tahap. ASO tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, 

ASO tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Dan ASO tahap 3 pada November. Kominfo bersama penyelengara multipleksing (MUX) membagiakan set top box gratis TV digital kepada orang yang tidak mampu sebanyak 6,7 juta uunit di bagikan ke seluruh Indonesia.

Kenapa Pindah ke Siaran TV Digital? Kominfo menyebutkan siaran televise analog telah mengudara di Indonesia selama 60 Tahun lamanya. Siaran TV analog dinilai sudah using dan perlu beralih. 

Sejumlah manfaat dapat di rasakan masyarakat ketika menikmati siaran TV digital, mulai dari kualitas gambar bersih dari semut, suara jernih, teknologi canggih dengan adanya fitur sistem peringatan dini bencana alam, fitur parental lock, fitur electronic program guide dan tentunya masih gratis.

Menonton televisi menjadi media pengumpulan dan perekat keluarga dengan hiburan yang di sajikan, tv juga menjadi sumber informasi dan jendela dunia atas ilmu pengetahuan. Maka ketika kualitas gambar audio pada televisi menjadi sangat penting. Migrasi tv digital memberi manfaat selain memberi kualitas, sisi gambar dan suara dan melibatkan rantai ekonomi lintas industry dari aspek pertumbuhan ekosistem penyeran lebih baik, ekosistem penyeran yang lebih baik.

Sehingga membuka lapangan kerja baru, berdasarkan undan-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta jerha pasal 60 a ayat 2 hingga tanggal batas akhir siaran tv analog, untuk Jakarta sendirri kita masuk di tahap 2 dengan batas migrasi pada tanggal 25 Agustus 2022. Pemprov DKI Jakarta mendukung laksana UUD semoga program ASO ini dapat laksana sesuai dengan target.

Pemrov DKI Jakarta terus serta mensosialisasikan kepada masyarakat terkait manfaat migrasi dari tv analog ke tv digital, siaran tv analog ke tv digital, siaran tv digital gratis, bersih gambarnya, jernih suaranya canggih teknologi nya, banyak pilihan program segera pindah ke tv digital.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline