Lihat ke Halaman Asli

Tutut Setyorinie

TERVERIFIKASI

Lifelong Learner

Belajar dari Jouska, Mari Jadi Manajer Investasi untuk Diri Sendiri

Diperbarui: 29 Juli 2020   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi | ilustrasi: www.ruleoneinvesting.com

Jouska kembali menjadi trending setelah pada 21 Juli lalu, ketika seorang pengguna, Alvin, mengeluarkan cuitan tentang bobroknya Jouska dalam menghandle dana kliennya. 

Dalam cuitan tersebut, Alvin mengaku telah kehilangan puluhan juta akibat investasi yang disalurkan Jouska kepada salah satu saham berkode LUCK.

Tweet yang mengundang puluhan ribu retweet dan like ini mendapat tanggapan yang serius dari warganet dan menggugah banyak korban Jouska lain untuk angkat suara. Hingga kini, Satgas Waspada Investasi telah menerima sebanyak 80 aduan terkait PT Jouska Finansial Indonesia.

Cuitan Pengguna Jouska | Sumber: Akun Twitter @yakobus_alvin

Setelah ramai diberitakan, akhirnya terungkap beberapa kejanggalan dari financial planner yang telah memiliki pengikut sebanyak 750 ribu di Instagram ini, salah satunya adalah tidak adanya izin dari OJK. 

Dalam sebuah tweet yang dibuat oleh korban Jouska yaitu @terperdaya, diketahui bahwa izin mengelola dana nasabah Jouska hanya dikantongi oleh seseorang yang telah memiliki lisensi WPPE. 

Lantas, apa itu WPPE?

Dalam laman Bursa Efek Indonesia, diketahui bahwa WPPE atau Wakil Perantara Pedagang Efek adalah sertifikasi profesi pasar modal yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan pasar modal, TICMI (The Indonesia Capital Market Institute). 

Terdapat dua jenis WPPE yang disediakan TICMI, yaitu WPPE Reguler dan WPPE Waiver.

Syarat untuk memperoleh sertifikasi WPPE Reguler yaitu berusia minimal 17 tahun atau telah lulus SMA, sedangkan untuk WPPE Waiver, diperlukan minimal semester 5 oleh Mahasiswa D3/S1. Dengan syarat yang cukup mudah ini, siapapun yang berniat belajar investasi akan dapat dengan mudah mendapatkan sertifikasi WPPE.

Selain itu, secara perusahaan diketahui bahwa Jouska juga tidak mengantongi izin usaha dari OJK. Hal ini tercuat dari pernyataan juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada media Bisnis pada selasa 21 Juli kemarin.

Dilansir dari Tirto.id, OJK memang belum memiliki kewenangan untuk mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska. Namun dalam praktiknya, Jouska bukan hanya bergerak dalam perencanaan keuangan, melainkan juga sebagai pengelolaan dana investasi. Dalam bidang ini, Jouska jelas memerlukan izin OJK sebagai Manajer Investasi, yang mana tidak ditunaikannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline