Saat ini transaksi jual beli blind box semakin marak dilakukan terutama pada platform online seperti shopee dan tiktok. Tren pembelian blind box banyak disukai khususnya oleh kaum milenial atau para kolektor yang ingin merasakan sensasi kejutan atau rasa penasaran atas barang apa yang akan didapatkan. Blind box sendiri merupakan metode penjualan barang seperti action figure, photocard bahkan perhiasan yang dikemas dalam bentuk box tertutup sehingga para pembeli tidak mengetahui apa isi pasti barang di dalamnya. Oleh karena itu, pembeli biasanya akan melakukan pembayaran terlebih dahulu atas blind box yang dibeli dan tidak boleh dibatalkan baru kemudian penjualan akan membuka box tersebut untuk memperlihatkan kepada pembeli barang atau karakter apa yang didapat. Namun kemudian, muncul pertanyaan apakah transaksi jual beli blind box sesuai dengan akad jual beli syariah? Artikel ini akan mengulas pembelian blind box jika dilihat dari perspektif islam.
Akad Jual Beli Syariah
Pada dasarnya, syariah juga memiliki aturan terkait dengan transaksi jual beli. Aturan tersebut berkaitan dengan jenis akad dan ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan transaksi. Terdapat 3 jenis akad dalam akuntansi syariah yaitu sebagai berikut:
- Akad murabahah, pada jenis akad ini penjual akan menyampaikan harga perolehan dari beserta margin keuntungan atas barang yang dijual kepada pembeli.
- Akad salam, pembeli akan memesan barang dan melakukan pembayaran secara lunas di awal setelahnya penjual akan mengirim barang di kemudian hari. Contoh akad ini seperti jual beli secara online.
- Akad istishna, pembeli akan melakukan pemesan untuk membuat barang dengan kriteria tertentu yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Berkaitan dengan ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan akad tersebut yaitu
- Para pelaku akad yaitu pembeli dan penjual sudah cukup dewasa atau baligh.
- Terjadinya ijab kabul anatar penjual dan pembeli
- Objek akad harus memiliki spesifikasi yang jelas seperti bermanfaat dan halal. Hal tersebut untuk mencegah adanya ketidakpastian atau dalam syariah dikenal dengan gharar.
Blind Box dalam Perspektif Islam
Transaksi jual beli blind box yang banyak dilakukan di platform online jika didasarkan pada berbagai jenis akad pada akuntansi syariah maka termasuk dalam jenis akad salam dimana pembeli akan memesan barang dan melakukan pembayaran lunas di awal yang tidak dapat dibatalkan baru penjual akan mengirim barang tersebut. Apabila ditinjau berdasarkan para pelaku akad maka pihak penjual dan pembeli blind box sudah cukup dewasa dan sudah melakukan ijab qabul yang sah berkaitan dengan harga barang yang telah disepakati sepertti di Pop Mart harga blind box antara Rp139.000 sampai Rp209.000. Namun apabila ditinjau dari ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan akad terdapat hal yang bertentangan antara pembelian blind box dengan ketentuan syariah. Pada pembelian blind box tentang objek akad memiliki unsur ketidakjelasan atau gharar karena pembeli tidak mengetahui isi pasti dari barang tersebut yang bertujuan untuk memberikan sensasi penasaran dan kejutan. Hal tersebut tidak sesuai dengan syariah yang telah terdapat pada ketentuan-ketentuan berikut:
- QS An- Nisa ayat 29 yang berarti “Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…..” yang menunjukkan bahwa saat melakukan transaksi harus dilakukan dengan cara sah dan gharar bertentangan dengan batil tersebut.
- Hadis Abu Daud nomor 2932 yaitu “Bahwa Nabi SAW melarang menjual secara gharar (traksaksi jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, penipuan, pertaruhan dan hal-hal yang merugikan).
- Fatwa DSN – MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang akad salam yang mengatur bahwa barang yang dijual atau objek dalam akad harus memiliki spesifikasi yang jelas berkaitan dengan kuantitas, kualitas sehingga harus terbebas dari unsur gharar.
Pada saat ini masih belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai MUI pusat yang berkaitan dengan blind box. Namun, MUI Sulawesi Selatan telah megeluarkan fatwa yang mengharamkan tentang hukum transaksi jual beli mystery box di platform marketplace (Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022). Hal tersebut diharamkan karena di dalam transaksi pembelian blind box mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah yaitu:
- Ketidakjelasan (gharar)
- Ketidakpastian (jahalah)
- Maisir (perjudian).
Pembelian blind box dikatakan memiliki unsur maisir karena tidak adanya kepastian dan kejalasan tentang barang shingga akan muncul spekulasi atau menebak-nebak barang apa yang akan didapat. Pembeli dalam melakukan pembelian blind box akan memiliki harapan mendapatkan barang yang diinginkan atau memiliki nilai tinggi. Namun, kenyataanya tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan sehingga mekanisme ini serupa dengan perjudian.
Kesimpulan
Transaksi jual beli blind box yang semakin marak dilakukan terutama di platform online karena memberikan sensasi penasaran dan kejutan bagi pembeli dalam mekanismenya. Namun apabila ditinjau dari perspektif islam, transaksi jual beli blind box bertentangan dengan prinsip syariah berkaitan dengan objek akad yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), ketidakpastian (jahalah) dan mengarah pada praktik perjudian karena adanya spekulasi karena pihak pembeli tidak mengetahui isi pasti dari box tersebut. Hal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan dalam Al-Qur’an, Hadis Nabi SAW dan Fatwa MUI yang berkaitan dengan akad salam yang mengharskan adanya kejelasan pada barang yang diperjualbelikan. Meskipun belum ada fatwa resmi dari MUI pusat, namun MUI Sulawesi Selatan telah mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharamkan transaksi blind box di marketplace karena dinilai mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.