Lihat ke Halaman Asli

Tri MS

mantan PNS

Menyoal Akreditasi Prodi Perguruan Tinggi di Rejang Lebong

Diperbarui: 7 Oktober 2016   05:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencarian prodi terakreditasi di web BAN PT

Penerimaan CPNS beberapa tahun yang lalu telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Kabarnya saat itu pemerintah menyediakan 60 ribu lowongan CPNS, di mana sekitar 20 ribu untuk formasi CPNS pusat (kementerian dan lembaga) dan sekitar 40 ribu untuk lowongan CPNS daerah. 

Namun dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT di Rejang Lebong saat melamar CPNS (diberitakan terus di koran lokal), kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi.

Persyaratan CPNS, ijazah dari PT terakreditasi

Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mínimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.

Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi

Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan tinggi/institusi.

Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.

Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.

Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.

Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.

Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013 ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline