Lihat ke Halaman Asli

Tri Markomah

CV CHARLIE SPS

Nikah Muda di KUA, Sederhana tapi Bahagia

Diperbarui: 9 Februari 2023   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

JAKARTA, Menikah merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan, menikah merupakan ibadah terpanjang dan terlama bagi manusia. Namun belakangan ini tren nikah muda belakangan makin hits di kalangan milenial bahkan generasi Z alias generasi Gen-Z tak sedikit memutuskan untuk membina rumah tangga
diusia muda.

Menurut Agama Islam secara mutlak tidakk ada batas usia bagi sesorang yang belum menikah untuk segera menikah, jadi batas usia untuk menikah itu apabila telah merasa mampu. Pengertian mampu seperti fisik, mental maupun sosial ekonomi.

"Menikah dengan orang yang tepat, karena perjalanan pernikahan itu panjang banget yaitu seumur hidup. Maka dari itu pilihlah seseorang yang valuenya tinggi mempunyai iman yang dijadikan sebagai acuan dalam berumah tangga dan yang tidak kalah penting nya adalah bertanggung jawab, dan terlebih wanting to grow old with you. Jangan hanya mau sehatmu harus mau juga sakitmu jangan hanya mau mudamu tapi juga tuamu jangan Cuma cantiknya tapi juga jelek mu" tutup Rizky saat di wawancarai HaiBunda (Minggu ,05 Februari 2023)

Dilihat dari segi fisik pasangan yang memutuska untuk menikah muda belum mampu di bebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik untuk mendatangkan penghasilan baginya. Faktor Ekonomi merupakan faktor yang berperan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagian rumah tangga. Pasangan yang menikah muda juga belum siap dalam segi moral mereka sering mengalami kegoncangan mental karena masih memiliki mental yang labil dan
belum matang secara emosional. 

Meskipun dalam agama islam tidak ada batasan untuk menikah namun disebutkan dalam UU No.16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan usia minimal kawin perempuan sudah di naikkan dari 16 tahun menjadi 19 Tahun sedangkan usia minimal laki-laki untuk menikah usia 19 Tahun. Namun disamping itu BKKBN menilai bahwa usia ideal untuk menikah perempuan indonesia adalah 21 Tahun sementara untuk pria adalah 25 Tahun , usia ini dipandang baik untuk berumah tangga karena sudah matang secara biologi maupun psikologis serta dapat berfikir bertindak dewasa dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga.

Meskipun menikah muda dapat menghindarkan dari perzinaan namun nikah muda tidak semudah yang dibayangkan. Pernikahan diusia muda cenderung memiliki banyak tantangan dan memiliki resiko jika tidak di pertimbangkan secara matang. Alasan lain menikah muda ingin memiliki anak lebih cepat mereka menganggap dengan memiliki anak diusia muda jarak usia dengan anak menjadi tidak terlalu jauh harapannya dapat lebih dekat dengan orang tua selayaknya teman.

Bagi orang tua dapat memberikan cara pencegahan pernikahan dini dengan:

1.Menyediakan pendidikan Formal memadai,
2.Sosialisasi tantang pendidikan Seks,
3.Memberdayakan masyarakat agar lebih paham budaya pernikahan dini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline