Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Fatkhurrozi

fantashiru fil ardh

Problem "Overload" di Jalan dan Perspektif Sistem

Diperbarui: 2 Oktober 2018   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementeri Perhubungan, di awal tahun 2018, tercatat 78% dari angkutan truk memuat melebihi kapasitas yang diizinkan. Dampaknya, kerusakan jalan di banyak tempat menjadi tidak terhindarkan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Apakah hanya soal pengawasan jembatan timbang saja? Atau ada masalah lain?

Muatan vs Jalan

Untuk mengukur ketidakrataan jalan, dapat digunakan berbagai metode, salah satunya IRI (International Roughness Index)Nilai IRI merepresentasikan panjang kumulatif turun-naiknya permukaan per satuan panjang, yang dinyatakan dalam meter per kilometer panjang jalan (m/km). 

Jika nilai IRI = 10 m/km, artinya akumulasi amplitude (naik dan turun) permukaan jalan adalah sebesar 10 m dalam tiap 1 km panjang jalan. Semakin besar nilai IRI-nya, maka semakin buruk keadaan permukaan perkerasan jalan [1]. 

Nilai IRI diperoleh dengan memacu mobil yang dipasangi satu set alat Hawkeye[2] atau dengan ponsel pintar yang terinstal aplikasi mobile RoadDroid [3]. Kategorisasi kondisi perkerasan jalan menurut Direktorat Jenderal Bina Marga ditampilkan pada Tabel 1.

ilustrasi pribadi

 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengklaim 90% total jalan nasional berstatus mantap (2017)[5]. Artinya, mayoritas kondisi jalan nasional kita adalah dalam kondisi baik atau sedang. Jika dikuantifikasi, nilai IRI-nya adalah kurang dari 8 m/km. Namun, capaian tersebut belum dapat dikatakan memuaskan, mengingat masih terdapat sekitar 10% jalan dengan kondisi rusak ringan dan rusak berat. 

Kondisi demikian berarti jalan tersebut memiliki lubang dan bahkan belum diberi lapisan perkerasan. Disamping itu, ketidakrataan dan gelombang (yang masuk dalam kondisi "sedang") juga masih fenomena umum di jalan nasional. Sedangkan jalan provinsi dan jalan kabupaten/ kota kondisinya juga kurang lebih sama.

Idealnya, jalan didesain untuk dapat menahan muatan rencana untuk usia layan tertentu, bisa 10 atau 20 tahun. Jalan yang mendekati batas usia layan, maka kondisinya akan memburuk. 

Permukaannya akan bergelombang dan bahkan lubang akan terbentuk. Usia layan dapat berkurang jika kualitas konstruksinya jelek atau kendaraan yang melintas, utamanya truk/ kendaraan berat, terjadi kelebihan muatan (overload).

 Untuk kendaraan truk, total bobotnya bervariasi dari 12 ton hingga 43 ton. Berat kendaraan dan muatannya ditransfer ke jalan melalui sumbu roda. Beban sumbu roda inilah yang diperhitungan sebagai beban yang diterima oleh struktur jalan. 

Terdapat beberapa kelas jalan berdasarkan beban sumbu maksimum yang diijinkan pada jalan yang disebut muatan sumbu terberat (MST). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Jalan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline