Lihat ke Halaman Asli

Khulfi M Khalwani

Care and Respect ^^

Urgensi Indikator Ekologi dalam Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah

Diperbarui: 7 Maret 2021   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun 2020 (sumber: media brefing KLHK)

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Survei Persepsi Risiko Global, masalah lingkungan mendominasi risiko jangka panjang teratas berdasarkan kemungkinan di antara anggota komunitas multipihak Forum Ekonomi Dunia. Tiga dari lima risiko teratas berdasarkan dampak investasi juga merupakan isu lingkungan.

 Menurut hasil survey, "kegagalan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim" adalah risiko nomor satu berdasarkan dampak dan risiko nomor dua selama 10 tahun ke depan berdasarkan kemungkinan. "Hilangnya keanekaragaman hayati" sebagai risiko kedua yang paling berdampak dan ketiga paling mungkin untuk dekade berikutnya. Isu-isu ini dinilai memiliki implikasi kritis bagi kemanusiaan, yaitu risiko runtuhnya sistem pangan dan kesehatan hingga terganggunya seluruh rantai pasokan (Forum Ekonomi Dunia, 2020).

Pandemi Covid-19 tahun 2020 telah memberikan dampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun global. Berbagai program Pemulihan Ekonomi pada berbagai sektor telah direncanakan secara Nasional untuk mencegah adanya resesi. Namun demikian kita juga tetap perlu waspada dan istikomah dalam upaya memperhatikan lingkungan.

Publikasi Macmillan (2011) dalam www.nature.com/natureclimatechange menunjukkan gambaran peningkatan emisi CO2 global yang diakibatkan dari bahan bakar fosil mencapai 5,9% pada tahun 2010 pasca krisis ekonomi 2008-2009. Peningkatan emisi pasca krisis ekonomi 2008-2009 disebabkan stimulus ekonomi dan investasi untuk pertumbuhan ekonomi secara global juga diarahkan kepada industri-industri yang tinggi karbon.

Dengan memperhatikan tren kemungkinan investasi global kedepan berdasarkan survey persepsi global dan semangat kemudahan investasi di Indonesia melalui terbitnya UU Cipta Kerja maka upaya perhatian terhadap masalah lingkungan, khususnya oleh Pemerintah Daerah menjadi sangat penting seiring upaya peningkatan investasi di berbagai daerah. Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah pada urusan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya kegiatan pengawasan adalah bentuk layanan publik yang seperti tidak terlihat langsung, namun dampaknya akan bersifat langsung bagi masyarakat setempat, seiring dampak adanya usaha/kegiatan investasi.

Keberlanjutan lingkungan usaha dan investasi berarti keberlanjutan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah. Untuk itu perhatian oleh Pemerintah Daerah terhadap pelayanan lingkungan dicerminkan melalui diterapkannya beberapa indikator pembangunan yang berbasis ekologi. Terbitnya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja telah menegaskan bahwa aspek pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi peran penting dalam upaya pengendalian.

Indeks Kualitas Tutupan Lahan 2020 (sumber: Media briefing KLHK)

Secara Nasional, isu lingkungan hidup menjadi Bab penting dalam RPJMN 2020 -- 2024. Berbagai program -- kegiatan dan corrective action untuk meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, mengurangi Laju Deforestasi, meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dan konservasi SDA telah diformulasikan dalam berbagai skema pendanaan baik oleh APBN maupun Hibah luar negeri.

Berkenaan dengan tren investasi global dan faktor kesiapan Pemerintah Daerah sebagai tapak investasi, maka pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19 perlu dilakukan dengan skema build back better. Untuk itu dalam rangka memperkuat desentralisasi fiskal melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah seharusnya memasukkan indikator berbasis ekologi sebagai saringan dalam penentuan distribusi dan alokasi Dana Transfer.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terdiri dari Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dana Desa. Setiap tahun Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan penetapan besaran alokasi TKDD per daerah. Secara umum, semua daerah tentu berharap agar alokasi yang akan diterima untuk tahun depan lebih besar dari tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline