Lihat ke Halaman Asli

Teopilus Tarigan

TERVERIFIKASI

Pegawai Negeri Sipil

Sultan HB IX, PNS Pertama Indonesia, Sosok Pelopor Reformasi Birokrasi

Diperbarui: 27 September 2019   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kartu Pegawai Sultan HB IX, PNS Pertama Indonesia (msn.com)

Tampil dalam pembukaan acara Rapat Koordinasi Kepegawaian Nasional Tahun 2019, yang diadakan di Yogyakarta Marriott Hotel, pada Rabu, 25/09/2019, kepala BKN, Bima Haria Wibisana, kembali mengingatkan fakta sejarah yang berhubungan dengan kiprah aparatur sipil negara, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia adalah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX.

Mungkin sudah banyak sumber berita yang menyampaikan fakta ini, salah satunya sebagaimana dilansir di laman http://wikipns.com/tahukah-kamu-siapa-pns-pertama-di-indonesia/. Namun, saya pribadi sebagai seorang PNS, baru mengetahui fakta istimewa ini melalui acara ini, dan mungkin juga beberapa peserta rapat lainnya.

Bukan Yogya namanya, kalau tidak dihiasi beragam hal yang istimewa. Hal lain yang membuat fakta ini terasa lebih istimewa adalah karena Kepala BKN menyampaikan hal ini di kota Yogya di hadapan para peserta rapat dan juga di hadapan Sri Sultan HB X, anak dari sang PNS Pertama Indonesia, yang juga adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran beliau, selain sebagai tuan rumah, ia juga adalah salah seorang pembicara kunci di rapat koordinasi nasional kepegawaian ini dengan topik soal filosofi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Sultan HB IX, adalah PNS sekaligus jenderal pertama di Indonesia. Ia merupakan garis keturunan raja-raja dari dinasti kerajaan Mataram Islam di pulau Jawa.
Sebagai PNS, sebagaimana tertulis pada Kartu Pegawai yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN, nomenklatur kelembagaan BKN pada masa lalu) yang ditandatangani oleh A. E. Manihuruk, Kepala BAKN saat itu, HB IX terdaftar sebagai PNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001. Itu adalah NIP istimewa yang menandakannya sebagai PNS pertama atau PNS tertua di Indonesia.

Demi mendengar kepala BKN menyebutkan nama PNS pertama Indonesia itu, ada terbersit rasa bangga sebagai seorang PNS dalam batinku. Bukan saja karena PNS pertama itu adalah seorang raja dari kerajaan Mataram Islam di Pulau Jawa, tapi juga fakta sejarah yang melatarbelakangi negara ini memberikan pengakuan sebagai seorang Abdi Nusa Bangsa dan Abdi Masyarakat kepada raja Jawa itu.

Rakornas Kepegawaian 2019, Yogyakarta (dokpri)

Fakta itu sendiri adalah suatu hal yang cukup progresif pada masa itu. Pengakuan atas dirinya sebagai PNS dengan NIP 010000001 mulai pada tahun 1940, yakni tahun yang sama saat ia dinobatkan menjadi Raja Keraton Yogyakarta dan lima tahun sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Nomor NIP itu diberikan pemerintah pusat karena sikap beliau saat naik tahta pada tahun 1940, HB IX mengeluarkan pernyataannya yang cukup fenomenal saat situasi Indonesia belum merdeka. Dalam pidato penobatannya pada tanggal 18 Maret 1940 itu, HB IX mengatakan,"Di pundak saya, ada satu tugas yang berat. Saya akan mendharmabaktikan diri saya, kepada nusa dan bangsa sesuai dengan kemampuan yang ada pada diri saya."

Sri Sultan HB IX mengatakan akan mengabdi "kepada nusa dan bangsa" bukan "kepada negara," karena saat itu Indonesia belum merdeka.

Selanjutnya, tampil sebagai keynote speaker dengan topik soal filosofi ASN, Sri Sultan HB X menyampaikan paparannya dengan intonasi suara berwibawa yang lebih mirip dengan saat seorang sultan menyampaikan titahnya. Barangkali, filosofi panggilan diri untuk mengabdi sebagai seorang aparatur negara yang disampaikannya, adalah bagian dari kenangan Sultan saat HB IX mendidiknya sebagai seorang Putera Mahkota.

Menurut sultan, apa yang kini lebih kita kenal sebagai semangat reformasi birokrasi, sebenarnya sudah jauh lebih dahulu berlangsung di Yogyakarta. Katanya, melalui maklumat nomor 10 tahun 1946, terjadi perubahan sebutan pangreh praja menjadi pamong praja, dari abdi negara menjadi abdi masyarakat.

Hal inilah yang menjadi asas filosofis profesi aparatur sipil negara. Transformasi itu mengandung perubahan ide dari aparatur yang dilayani, menjadi aparatur yang melayani.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline