Lihat ke Halaman Asli

Teguh Wahyudi

Guru Produktif SMK, (Pensiunan PNS) Relawan Sosial Kemanusiaan Palang Merah Indonesia

Sekolah Gratis SLTA Negeri, Suatu Kebijakan Kurang Berkeadilan

Diperbarui: 22 Februari 2024   20:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 sumber gambar : smadwiwarna.sch.id

Secara umum Kebijakan wajib belajar 12 tahun belum dijadikan ketetapan oleh pemerintah setelah program  tersebut ditolak MK secara keseluruhan melalui putusan MK No 92/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno MK tanggal 22 Oktober 2015. 

Namun program pendidikan wajib 12 tahun banyak dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemerintah Provinsi) karena wajib belajar 12 tahun sasarannya adalah SMA SMALB dan SMK. Tetapi sayangnya program wajib belajar 12 tahun penerapannya kurang berkeadilan, sering dipolitisasi oleh calon kepala daerah dikemas menjadi bahan kampanye sekolah gratis, sehingga  di lapangan sulit bagi satuan pendidikan untuk melaksanakannya.

Sekolah Gratis yang biaya operasionalnya ditanggung oleh pemerintah harus dilaksanakan dengan kajian, yaitu perhitungan-perhitungan yang matang

 Perintah wajib menghitung biaya  penyelenggaraan pendidikan dan telah diamanatkan dalam permendikbud nomor 34 tahun 2018 lampiran VII tentang Standar biaya SMK, di Indonesia terdapat 146 Kompetensi Keahlian yang berbeda, berarti pemerintah harus membuat standar biaya pada 146 kompetensi Keahlian. dalam Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang standar Pembiayaan Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,  dan terdapat 128 Konsentrasi keahlian pada SMK, biaya konsentrasi keahlian harus dihitung. Perhitungan  biaya satuan pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.  Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.

Sebaiknya yang dilakukan pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan satuan pendidikan SMA SMALB dan SMK Negeri bukan menerapkan sekolah gratis, melainkan subsidi untuk biaya investasi dan biaya operasional sekolah, masyarakat diberi kewajiban melakukan subsidi silang bagi orang tua yang mampu diwajibkan berkontribusi, namun bagi yang tidak mampu digratiskan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline