Lihat ke Halaman Asli

Tegar Setiawan

Mahasiswa UIN Walisongo

Apa itu Zakat?

Diperbarui: 6 Desember 2021   07:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: jumatberkah.com

        Membayar zakat adalah kewajiban Islam. Ada berbagai jenis zakat, seperti zakat fitrah yang harus dikeluarkan di bulan Ramadhan. Pengertian zakat sendiri memiliki banyak arti. Yaitu, albarakatu untuk berkah, aththaaratu untuk kemurnian, alnamaa untuk pertumbuhan dan perkembangan, dan ashshalahu untuk kebesaran. Di sisi lain, menurut para ulama, definisi zakat memiliki banyak arti, namun dengan dasar dan tujuan yang sama. akan tetapi pada dasarnya mempunyai maksud yang sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada seseorang yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Dari pengertian di atas sudah sangat jelas bahwa orang yang menggunakan sebagian hartanya untuk zakat akan dapat menambah kesuburan hartanya dan memperoleh keberkahan dan rahmat dari Allah, serta mendapat kesucian diri dari hartanya.

         Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan Allah SWT mewajibkan untuk menunaikan zakat. Zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukan kebenaran imanya, adapun caranya dengan memberikan sebagian harta yang telah mencapai nishab dalam waktu satu tahun kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat menjadi berkah karena dengan membayar zakat hartanya akan bertambah atau tidak berkurang sehingga akan menjadikan hartanya tumbuh laksana tunas-tunas pada tumbuhan karena karunia dan keberkahan yang diberikan Allah SWT kepada seorang muzakki, dan suci dari kotoran dan dosa yang menyertainya yang disebabkan oleh harta yang dimilikinya tersebut, adanya hak-hak orang lain yang menempel padanya. Maka apabila tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut mengandung hak-hak orang lain yang apabila kita menggunakan atau memakanya berarti kita memakan harta haram. 

          Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dari rukun Islam yang lima, yang merupakan dasar atau pondasi bagi umat Islam untuk dilaksanakan. Zakat hukumnya adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap muslim apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat. Kewajiban zakat ini telah ditetapkan Allah SWT dalam al-Qur'an, Hadits, serta Ijma'. Sangat penting membayar zakat karena telah dijelaskan di dalam al-Qur'an maupun Hadits. dimana dalam Al-Qur'an kata zakat selalu bergandengan dengan kata sholat. hal ini menggambarkan betapa penting untuk kita membayar zakat.

 Syarat dan Rukun Zakat. 

1. Rukun Zakat.  

         Rukun zakat Itu terpenuhi sebelum bermain Zakat. Lucunya gerobaknya Orang yang mengeluarkan zakat, harta yang menjadi zakatnya, dan Orang yang memenuhi syarat zakat.  Orang yang terkualifikasi Zakat harus membelanjakan sebagian hartanya Kemudian dengan meninggalkan properti Harta miliknya Anda berhak menerimanya melalui pendeta atau petugas Mengumpulkan zakat.

2. Syarat Wajib Zakat.  

         Zakat hukumnya wajib untuk semua harta Yang memenuhi kriteria atau syarat dan alasan Zakat Apakah pemilik Mukaraf? karena Pada dasarnya zakat adalah ibadah yang utama Rukun agama juga termasuk, tapi Zakat Beban tanggung jawab untuk masalah properti. karena Harta yang kaya masih memiliki hak Miskin dan miskin yang harus membayar zakat.

Menurut para ulama' syarat wajib untuk meneluarkan zakat adalah sebagai berikut.

a. Beragama Islam. yang ingin Anda gunakan Zakat berasal dari kekayaan Muslim, dan Muslim yang malang Ulama mengatakan Zakat tidak zakat Itu adalah salah satu rukun Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline