Lihat ke Halaman Asli

Taufik Uieks

TERVERIFIKASI

Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Di Bekasi, Memperpanjang STNK Bisa Kurang dari 15 Menit

Diperbarui: 6 September 2022   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Samsat: Dokpri

Kalau kita memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah membayar pajak kendaraan bermotor.  Kalau pada beberapa dekade lalu, setiap tahun kita harus datang ke samsat dan bahkan harus mengganti pelat nomor, Kebijakan mengganti pelat nomor dan juga fisik kendaraan kemudian diubah menjadi 5 tahun sekali sesuai habisnya berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Di Kota Bekasi, pemilik kendaraan bermotor harus datang ke SAMSAT kota Bekasi di Jalan Ir H. Juanda di kawasan Bulak Kapal bila ingin mengurus perpanjangan STNK baik yang 5 tahun maupun yang tahunan.  Dan biasanya suasana di Kantor Samsat ini selalu ramai dan tidak pernah sepi sejak pagi. Bahkan bagi yang harus membawa kendaraannya pun akan sangat sulit mendapatkan tempat parkir.

Nah untuk perpanjangan STNK yang setiap tahun, sebenarnya pemilik kendaraan mempunyai lebih banyak pilihan. Walau SNTK hampir habis dan belum sempat berkunjung ke SAMSAT, pemilik dapat melakukan pembayaran secara daring melalui E Samsat.

Pembayaran daring ini pun bermacam-macam namun sebelum melakukan pembayaran, pemilik harus mendapatkan kode bayar dan kemudian bisa mencek jumlah yang harus dibayar.  Cara mendapatkan kode bayar juga semudah bermain media sosial. 

Ada dua acara, pertama dengan mengunduh aplikasi Sambara di telepon genggam baik android maupun App store dan kemudian memasukkan data yang diminta baik nama NIK dan no. polisi kendaraan. Juga diminta beberapa angka terakhir nomor mesin. Cara kedua bisa juga dengan mengirim SMS ke no. tertentu dan memasukkan data yang diminta.

Kemudian setelah mendapatkan kode bayar bisa melakukan pembayaran baik melalui ATM beberapa bank seperti BCA, Mandiri atau BNI atau juga bisa melalui aplikasi beberapa market place seperti Tokopedia.  

Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa kembali masuk ke aplikasi Sambara untuk mengunduh E-SKKP dengan klik ikon bukti bayar.  E-SKKP atau E- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran berfungsi sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).  

Setelah diunduh, maka E-SKKP ini diprint bersama dengan invoice atau tanda bukti lunas pembayaran yang didapat melalui email.  Atau bila membayar melalui ATM, bukti slip pembayaran disimpan dan difotokopi.

Langkah selanjutnya adalah datang ke SAMSAT untuk pengesahan pembayaran di STNK.  Nah untuk ini pemilik kendaraan di Bekasi bisa datang ke SAMSAT di Bulak Kapal, atau bila tempat tinggalnya jauh bisa juga berkunjung ke SAMSAT yang ada di Jalan A. Yani di seberang Stadion Candrabagha, tepat di sebelah BCA KCU Ahmad Yani. 

Persyaratan: Dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline