Lihat ke Halaman Asli

Mobil Anda Mahal Ketika Bayar Pajak? Inilah Alasannya

Diperbarui: 6 Juni 2016   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sudah tau kah anda mengenai apa saja yang menjadi dasar pemungutan pajak kendaraan bermotor ? apakah kalian tahu bahwa bobot atau efek dari kendaraan anda sangat mempengaruhi penentuan tarif pajak yang akan dibayarkan? Nah sebelum itu kita akan membahas terlebih dahulu apa sebenarnya pajak progresif, pajak kendaraan bermotor dan apa saja unsur yang menjadi dasar penentuan tarif pajak tersebut.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Banyak juga yang bertanya, berapa tarif pajak progresif itu? Nah berikut akan saya jabarkan persentase tarif pajak progesif kendaraan bermotor.

 Mobil Pertama 1,5%

 Mobil Kedua 2%

 Mobil Ketiga 2,5%

 Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No. 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Nah lalu apa saja yang menjadi dasar pengenaan pajak apabila anda akan membayar pajak mobil ? Dari harga ? biaya impor ? atau tergantung merk mobil yang kalian miliki?

ya mungkin hal itu bisa saja mempengaruhi untuk penentuan pajak mobil anda tetapi unsur yang utama untuk pengenaan pajak progresif mobil adalah :

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nah NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Dalam artikel saya kali ini saya akan memfokuskan pada point kedua bahwa pengenaan tarif pajak mobil anda juga berdasarkan bobot atau efek negatif atas penggunan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan.  Banyak sekali masyarakat yang masih awam mengenai point kedua tersebut karna apa maksudnya ? apakah mobil yang anda pakai tidak boleh membawa muatan banyak agar tidak memberi efek negatif? dan apakah pembayaran pajak akan lebih murah apabila mobil anda digunakan dijalan dengan hati hati dan pelan pelan ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline