Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

LSP Dana Pensiun Komit Optimalkan Kompetensi Praktisi Dapen di Indonesia

Diperbarui: 31 Desember 2021   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: LSP Dana Pensiun

Sebagai upaya mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menegaskan komitmennya untuk intensifkan pelatihan dan ujian sertifikasi bidang dana pensiun, khususnya Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP). Kompetensi ini berlaku  untuk pelaku dan praktisi dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK. Hal ini ditegaskan dalam rapat Pendiri LSPDP (31/12/2021) di Jakarta.

Dihadiri oleh Pendiri Suheri (Ketua Umum ADPI) dan Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum PDPLK), pengurus LSPDP yang dikomandoi Sularno (Ketua), Sarwadi (Bendahara, Syarifudin Yunus (Sekretaris), dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif) memaparkan kinerja LSPDP sepanjang tahan 2021, diantaranya 1) Ujian Sertifikasi MUDP mencapaiu 503 peserta (152% dari target), 2) Ujian Sertifikasi MRDP mencapai 206 peserta (187% dari target), dan 3) perpanjangan Sertifikast MRDP diikuti 50 peserta (67% dari target). Ikut hadir dalam rapat ini dewan pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto dan A.T. Sitorus, Bambang Sri Muljadi (Direktur Eksekutif ADPI) dan Didit (LSPDP).

Pentingnya peningkatan kompetensi pelaku dana pensiun sekaligus antisipasi terhadap ditetapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Dana Pensiun No. 122 tahun 2021. Sebagai standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang dana pensiun. Bahkan dalam waktu dekat, LSPDP pun akan menyiapkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi bidang dana pensiun yang terkait dengan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja sebagai pengakuan kompetensi kerja.

Selain itu, LSPDP pun telah menetapkan program kerja tahun 2022 antara lain; 1) Sertifikasi MUDP dan MRDP, 2) Penyusunan Skema SKKNI Dapen melalui KKNI, 3) Pendidikan Asesor Baru, dan 4) Perpanjangan Sertifikat MRDP & RCC Asesor. Optimalisasi kompetensi yang gagas LSPDP sangat diperlukan karena industri dana pensiun mengalami perubahan, misalnya akibat pandemi Covid-19 maupun regulasi serta kompetensi teknis yang terus berdinamika.

Ke depan, LSPDP pun bertekad menyiapkan kerangka program keahlian dana pensiun. Sehingga nantinya pelaku dana pensiun yang telah memenuhi ujian kompetensi tertentu dapat diberikan gelar keahlian di bidang dana pensiun. Sebagai spesialisasi pengetahuan dan kompetensi untuk meningkatkan tata Kelola dana pensiun yang lebih professional. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline