Lihat ke Halaman Asli

Syarif Yunus

Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Pengen Pensiun Dini Akibat Pandemi Covid-19, Apa Boleh?

Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Pribadi

Pandemi Covid-19 bisa jadi meluluh-lantakkan banyak hal. Bahkan ikut memengaruhi pilihan pekerja Indonesia untuk pensiun lebih cepat. Alias pensiun dini dari pekerjaannya.

Hasil studi Investor Global Schroders 2021 periode 16 Maret--7 Mei 2021, menyebutkan 73% responden menyatakan akibat pandemic Covid-19 membuat mereka ingin pensiun lebih cepat (37% yang berpikir untuk pensiun lebih awal dan 36% berpikir akan pensiun setelah pandemi Covid-19 selesai). Hanya 27% responden yang berpikir masih akan pensiun pada usia yang sama.

Bisa jadi, hasil studi ini menegaskan adanya tekanan psikologis pekerja selama pandemic Covid-19.Mulai dari penerapan PPKM darurat, penyekatan di jalan, work from home, hingga mungkin kian sulitnya situasi dalam bekerja. Ditambah khawatir kesehatan akan jadi masalah di kemudian hari. Suka tidak suka, pandemi Covid-19 memang memberi dampak cukup besar kepada pekerja di Indonesia, termasuk soal rencana pensiun.

Pertanyaannya sederhana. Apa boleh pekerja meminta pensiun dini akibat pandemi Covid-19?

Mungkin sebatas persepsi, sah-sah saja berharap bisa pensiun dini. Sebagai sebuah opsi, tentu boleh-boleh saja. Apalagi karena tekanan psikologis di masa pendemi Covid-19. Namun sejatinya, pensun dini seharusnya bukan pilihan pekerja. Tapi tergantung kepada pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja. 

Pensiun dini hanya opsi hak pekerja, itu pun bila diatur dalam peraturan perusahaan. Tapi menjadi kewajiban pemberi kerja untuk setuju atau tidak setuju. Maka itu berarti, pensiun dini atau tidaknya seorang pekerja menjadi kewenangan pemberi kerja semata.

Bila mau jujur, sebenarnya pensiun dini tidak ada acuan rinci yang mengatur. Baik berupa regulasi maupun di peraturan perusahaan. Apa yang dimaksud pensiun dini? Kenapa harus pensiun dini? Apa yang diperoleh saat pensiun dini? Semua pertanyaan itu menambah kegamangan soal "pensiun dini". Bahkan saya menduga, Sebagian besar peraturan perusahaan yang ada di Indonesia pun tidak mencantumkan klausul tentang pensiun dini.

 Karena hakikatnya, istilah pensiun dini memang tidak ada. Istilah ini hanya diadopsi dari istilah "pensiun dipercepat" yang ada di dana pensiun sebagai salah satu manfaat pensiun. Umumnya berlaku 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Bila usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun, maka pensiun dipercepat diperbolehkan pada usia minimal 45 tahun. 

Pensiun dini, bukan soal boleh atau tidak. Tapi pensiun dini harus memenuhi beberapa syarat atau kondisi yang terintegrasi antara pekerja dan pemberi kerja. Setidaknya ada 3 syarat pensiun dini yang harus dipenuhi, bila berlaku di pemberi kerja, yaitu:

1. Tercapainya usia tertentu pada si pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Artinya sudah layak dikategorikan pensiun atas dasar usia, Misalnya sudah berusia di atas 45 tahun bila usia pensiun normal yang ditetapkna pemberi kerja 55 tahun dan tercantum dalam peraturan perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline