Lihat ke Halaman Asli

Hukum Acara Peradilan Agama

Diperbarui: 1 Oktober 2025   07:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 "Hukum Acara Peradilan Agama" karya Saharuddin A. Tappu dkk 

 Buku Hukum Acara Peradilan Agama

Buku ini membahas tentang sistem dan mekanisme hukum acara di Peradilan Agama yang menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara bagi umat Islam, khususnya dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.

1. Kedudukan Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 (jo. UU No. 3 Tahun 2006). Peradilan ini terdiri dari Pengadilan Agama (tingkat pertama) dan Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding), sementara Mahkamah Agung tetap menjadi pengadilan tertinggi.

2. Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum acara di Peradilan Agama diatur dengan asas-asas yang menjamin keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Peradilan Agama bersifat khusus (special court) karena hanya mengadili perkara tertentu dengan subjek orang Islam dan objek perkara yang terbatas.

3. Gugatan dan Permohonan

* Gugatan: diajukan bila ada sengketa antara pihak-pihak (misalnya perceraian). Produk akhirnya adalah putusan hakim.

* Permohonan: diajukan jika tidak ada sengketa, hanya membutuhkan penetapan hakim (misalnya isbat nikah).

4. Proses Berperkara di Pengadilan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline