Lihat ke Halaman Asli

Sunan Amiruddin D Falah

TERVERIFIKASI

Staf Administrasi

Ini 4 Aturan Perusahaan yang Tidak Tertulis di Undang-undang

Diperbarui: 2 Februari 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di luar Undang-undang Ketenagakerjaan, di dalam perjalanan sebuah perusahaan melaksanakan operasional usahanya, pada sebagian besar perusahaan terdapat aturan yang tidak tertulis tetapi diberlakukan, berikut 4 aturan tersebut :

1. Aturan perusahaan yang menunjukkan bahwa pimpinan, bos atau atasan selalu benar

Aturan tak tertulis yang pertama diduga datang dari keisengan atau lelucon semata. Aturan yang biasanya hanya terdiri dari dua pasal, dan berisi; pasal kesatu, "Pimpinan, bos atau atasan tak pernah salah" disusul dengan pasal kedua, "Jika pimpinan, bos atau atasan salah lihat ke pasal satu". Tetapi faktanya, dengan otoritas yang dimiliki dan seolah menjadi hak istimewa (privilege) aturan bahwa pimpinan, bos atau atasan selalu benar banyak terjadi di mana-mana.

2. Aturan perusahaan yang menunjukkan bahwa pimpinan, bos atau atasan mendukung mental ABS (Asal Bapak Senang)

Aturan tak tertulis kedua merupakan istilah yang popular di masa orde baru. Mental ABS atau asal bapak senang biasanya digunakan oleh karyawan atau bawahan untuk menarik simpati atau apresiasi dari pimpinan, bos atau atasan dengan cara merekayasa laporan, mengklaim hasil kerja, memanipulasi prestasi, menjilat dengan berbagai cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Ironinya, mental asal bapak senang mendapat dukungan dari sang pimpinan, bos atau atasan tersebut, lantaran atas laporan, hasil kerja, prestasi dan cara-cara menjilat itu sang pimpinan, bos atau atasan juga mendapat keuntungan atau kepuasan. Dampaknya jelas, sangat merugikan bagi karyawan atau bawahan yang bekerja dengan kejujuran.  

3. Aturan perusahaan yang menunjukkan bahwa pimpinan, bos atau atasan ingin aman sendiri

Aturan tak tertulis yang ketiga ini mengacu pada ketidakberadaannya aturan kewajiban bagi pimpinan, bos atau atasan dalam menentukan jenjang karir atau penghasilan karyawan atau bawahannya. Aturan tak tertulis ini akan membuat karyawan atau bawahan ditempatkan sebagai aset abadi. Bermanfaat tapi tak pernah beranjak kemana-mana. Sementara sang pimpinan, bos atau atasan terus berkembang dalam karirnya. Aturan tak tertulis ini juga akan menempatkan karyawan atau bawahan menjadi penanggung jawab atas kegagalan, kesalahan atau peristiwa buruk yang menimpa perusahaan.

4. Aturan perusahaan pinter kodek (untung sendiri)

Aturan tak tertulis yang keempat adalah pinter kodek atau untung sendiri. Istilah tersebut diambil dari bahasa sunda yang kurang lebih memiliki arti pelit sendiri. Seseorang yang tidak mau berbagi atau pelit ketika punya sesuatu tapi ketika orang lain punya sesuatu dia inginnya diberi. Pada perusahaan, contoh aturan tak tertulis ini diberlakukan ketika karyawan datang terlambat maka ada hitungan pemotongan gaji berdasar durasi waktu keterlambatannya tetapi saat karyawan bekerja melebihi jam kerja bahkan diminta lembur pun, tidak ada upah lemburnya. Contoh lain, ketika karyawan dengan posisi kasir keliru dalam melakukan perhitungan sehingga terdapat selisih kekurangan laporan keuangan, si karyawan wajib mengganti selisih kekurangannya. Tetapi saat selisihnya kelebihan, karyawan tidak diberikan selisih kelebihan itu.

Itulah 4 aturan tidak tertulis yang mungkin dialami oleh kita sebagai karyawan atau bawahan di sebuah perusahaan. 4 aturan tidak tertulis yang membuat sebagian besar karyawan berada di posisi salah, terhenti motivasinya, sulit berkembang, tidak kemana-mana, tidak betah, tergoda untuk korupsi termasuk korupsi waktu dan ketidaknyamanan lainnya. Apakah di perusahaan tempat Anda bekerja ada salah satu aturan tidak tertulis dari 4 aturan di atas yang diterapkan?     




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline