Lihat ke Halaman Asli

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Didominasi Anak di Bawah Umur

Diperbarui: 8 Januari 2019   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source : setenpo.com

Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan protokol Kabupaten Ponorogo masih marak terjadi. Bahkan hingga menyebabkan meninggalnya korban jiwa. Dari penyelidikan pihak kepolisian, yakni unit laka lantas polres ponorogo terjadinya kecelakaan rata-rata disebabkan oleh human error, kondisi kendaraan serta jalanan.

Dari data tahun 2018, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kab. Ponorogo sebanyak 716 kejadian dengan korban meninggal (MD) sebanyak 91 korban, luka berat ( LB ) sebanyak 8 korban, luka ringan ( LR) sebanyak 1207 korban, dengan total kerugian Rp 1.133.500.000. Dari 716 kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2018, 218 kejadian melibatkan pelajar dibawah umur. Dengan rincian, korban meninggal (MD) sebanyak 22 korban, luka berat ( LB ) sebanyak 7 korban, luka ringan ( LR) sebanyak 400 korban, dengan total kerugian Rp 352.500.000.

Dan tidak sedikit pelaku atau pengendara yang merupakan anak dibawah umur, dari data yang ada pelaku berusia 5-15 tahun sebanyak 60 jiwa, usia 16-26 tahun sebanyak 202 jiwa, usia 26-30 tahun sebanyak 59 jiwa. 

Dalam proses peradilan sendiri, anak dibawah umur yang menjadi pelaku kasus laka lantas, harus menjalani proses diversi, sesuai dengan UU Peradilan Anak nomor 17 tahun 2012 pasal 6 tentang Diversi. Sedangkan pelaku dewasa dapat diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk korban MD, 2 tahun untuk korban LR dan 5 tahun untuk korban LB, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Upaya kepolisian guna antisipasi terjadinya kecelakaan pun kerap dilakukan ke masyarakat langsung mulai dari memberikan penyuluhan, himbauan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, hingga pemasangan spanduk di sejumlah titik rawan terjadi kecelakaan. Masyarakat memang masih kurang sadar tentang keselamatan berkendara khususnya orang tua yang masih membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor.

Kanit Laka Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Badri, mengimbau orangtua agar tidak mengizinkan anak-anak yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan bermotor. Jika pengandara kendaraan bermotor menaati peraturan, jumlah kecelakaan akan ikut turun. "Kecelakaan itu pembunuh nomor satu," ujarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline