Lihat ke Halaman Asli

sujarwo

menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

SPBU di Kelurahan Megang Lubuklinggau Didatangi Tim Macan Linggau

Diperbarui: 27 November 2022   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Lubuklinggau - Sumsel.  Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Polda Sumsel,  pantau dan melakukan periksakan dan imbuaan di SPBU yang berlokasi di Kelurahan Megang Kec. lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sabtu (26/11/2022)

Kegiatan pemantauan dan pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat dan petugas SPBU.

Tim Macan Linggau menyampaikan arahan dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi bahwa penimbunan serta menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk keperluan Industri merupakan suatu tindak pidana.

"Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. " jelas Kasatreskrim

"Kita diharapkan kerjasamanya dari masyarakat agar dapat memahami serta melakukan pembelian BBM secara wajar dan menggunakan BBM subsidi sebagaimana kebutuhan, sehingga masyarakat lain juga dapat menikmati BBM subsidi tersebut secara merata. "tegas AKP Robi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline