Lihat ke Halaman Asli

Santuso

pendidik generasi khoiru ummah

Implementasi Makna Hijrah dalam Kehidupan Kita Saat Ini

Diperbarui: 20 Mei 2021   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makna Hijrah dalam Kehidupan Kita Saat Ini (aboutislam.net)

Saat ini kita memasuki bulan Muharam 1442 H. Bulan ini menjadi awal tahun dalam penanggalan Islam. Oleh karenanya, kaum muslim di berbagai tempat menyambutnya dengan suka cita. Berbagai cara dilakukan demi menyemarakkan datangnya bulan Haram ini. Hal itu seperti pawai obor, berbagai lomba keagamaan, pengajian atau tabligh akbar, dan sebagainya.

Kemeriahan penyambutan datangnya bulan mulia ini tentunya tidak terlepas dari satu peristiwa penting pada masa Rasulullah Saw. Peristiwa penting tersebut terjadi pasca baiat Aqabah kedua. Pada saat itu di bukit Aqabah (Mekkah), sebanyak 75 kaum muslim asal Madinah membaiat Rasulullah sebagai kepala Negara Islam Madinah. 

Usai peristiwa inilah, Rasulullah memerintahkan kaum muslim di Mekkah untuk berhijrah ke Madinah. Peristiwa hijrah itu dimulai dari bulan Muharam dan berlangsung sampai beberapa bulan selanjutnya.

Peristiwa hijrah ini menjadi penanda berakhirnya tahapan dakwah yang kedua yaitu tahap berinteraksi dengan umat (marhalah tafa'ul ma'al ummah) dan mulainya tahapan dakwah yang ketiga yang sekaligus menjadi tahapan puncak dalam perjuangan dakwah. Pada tahapan dakwah kedua, Rasulullah dan para sahabatnya melakukan dakwah berjamaah secara terang-terangan di Mekkah. 

Pasca terjadinya baiat Aqabah kedua, Rasulullah dan kaum muslim lainnya hijrah ke Madinah dengan tujuan untuk menjalani tahapan dakwah yang ketiga yaitu tahap penerapan hukum-hukum Islam (marhalah tathbiq ahkamul Islam) dalam institusi negara.

Hal tersebut di atas menjadi dasar dalam memaknakan istilah "hijrah". Hijrah bukan sekadar berpindah tempat. Namun, hijrah yang sebenarnya berarti berpindah dari sistem kufur yang tidak menerapkan aturan Allah menuju ke sistem Islam. 

Dalam kata lain, hijrah yang hakiki berarti berpindah dari suatu keadaan yang tidak atau kurang islami menuju kepada keadaan Islam yang totalitas.

Baca juga : Jika Sudah Hijrah, Apakah Sudah Mengenal Hukum Islam?

Poin penting inilah yang menjadi dasar Khalifah Umar bin Khattab menetapkan awal hijrah kaum muslim menjadi awal tahun dalam penanggalan Islam. Poin penting tersebut tentunya harus kita pelajari dan implementasikan dalam kehidupan saat ini.

Hukum hijrah dari keadaan yang tidak islami menuju kepada keadaan Islam secara totalitas adalah wajib. Kewajiban ini didasarkan pada sejumlah dalil, baik dalam Al-Qur'an dan hadits

Dalil dalam Al-Qur'an, misalnya, di antaranya ialah perintah berislam secara totalitas (kaffah)[1], perintah taat kepada Allah dan Rasulullah[2], perintah bersegera melaksanakan syariat[3], perintah berhukum dengan aturan Allah[4], serta perintah berhijrah[5] itu sendiri. 

Selain itu, kita juga seharusnya mencontoh ketaatan para sahabat dalam menjalankan syariat. Saat mereka mengetahui ada syariat yang turun, seketika itu juga mereka langsung menjalankannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline