Lihat ke Halaman Asli

Stefan Sikone

Mengajar di SMAN 1 Tengaran - Kab. Semarang dan Entreprenuer Bisnis Online

Mengapa Perlu Regulasi di Industri Crypto?

Diperbarui: 19 September 2022   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Cryptocurrency benar-benar apes. Runtuhnya Terra baru-baru ini membuat reputasi industri kripto dipertanyakan. 

Bagaimana tidak, Terra sebagai penerbit stablecoin terbesar ketiga menghilangkan miliar dolar secara  kapitalisasi pasar dan membuat  kerugian yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi investor. Krisis ini menyadarkan dan mendorong regulator untuk bertindak mengawasi aset digital secara lebih ketat.

Belajar dari pengalaman itulah maka secara global, walau terdapat beragam pendekatan dalam pembuatan regulasinya. Perlu diacungi jempol, negara Indonesia sudah memiliki regulasinya sendiri. 

Dikutip dari laman liputan6 dot com dikatakan bahwa "Perdagangan kripto di Indonesia pun telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), seperti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kemudian, Bappebti juga telah mengeluarkan peraturan mengenai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto."

 Inti dari berbagai pendekatan dan regulasi pengawan terhadap industri kripto adalah pertama,   memberi  investor lebih banyak perlindungan tetapi masih memungkinkan bisnis blockchain/crypto untuk terus berinovasi sambil terus berkomitmen  memastikan bahwa inovasi keuangan tidak merugikan konsumen dan menciptakan dampak lingkungan kripto, yang  faktor penting dalam kelangsungan jangka panjangnya. 

Kedua, menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda sebagai mana dikutip dari laman kata data do co dot id mengatakan "pelaku usaha di industri kripto memiliki panduan jelas dalam menjalankan bisnis untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan tidak".  

Lanjutnya "menjadi cara untuk melindungi investor dari token atau koin berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka."@@@




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline