Lihat ke Halaman Asli

Opini: September Kelam dan Diskriminasi

Diperbarui: 29 September 2021   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bentrok mahasiswa dan polisi di Makassar (sumber: Antara/Abriawan Abhe)

Berbicara tentang HAM, negara kita, Indonesia, termasuk negara yang menjunjung tinggi keberadaan HAM. Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal, karena itu harus dijunjung tinggi, dihormati, dan tidak boleh dikurangi, dirampas, dan diabaikan oleh siapapun. 

Di dalamnya juga diatur secara rinci bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi, hak atas kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan. 

Dari sekian banyak hak yang dimiliki setiap pribadi manusia, terasa sia-sia jika pribadi itu tidak melakukan kewajibannya sebagai manusia yang harus menghormati hak atas pribadi lain. Karena itu, adanya UU No. 39 Tahun 1999 dengan banyak pasal di dalamnya yang diharapkan dapat mengatur segala Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar.

Perjuangan penegakkan HAM di Indonesia ini sudah dimulai sejak sidang BPUPKI hingga saat ini. Upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah dengan pembuatan Undang-Undang, pembentukan Komisi Nasional, membentuk pengadilan HAM, dan lain sebagainya. Pembuatan hukum tentang HAM ini karena banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Namun, pada nyatanya, praktek hukum tersebut dinilai masih kurang karena masih banyaknya kasus pelanggaran HAM hingga saat ini. Praktek hukum HAM ini sudah menjadi PR yang tidak kunjung selesai bagi bangsa Indonesia. 

Berkembangnya zaman seolah tidak berpengaruh apapun terhadap kasus pelanggaran HAM. Itu adalah salah satu indikasi bahwa pemahaman tentang HAM ini masih belum merata dan benar-benar dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Selain mengatur tentang HAM di Undang-Undang, pemerintah juga memasukkan materi tentang HAM dalam pelajaran siswa. 

Dengan harapan, siswa dapat memahami apa yang dimaksud dengan HAM dan kewajiban seperti apa yang harus mereka lakukan agar dapat mendapat haknya sebagai manusia. 

Kemudian setelah mereka menjadi mahasiswa, mereka jadi lebih kritis dalam memaknai HAM. Namun ternyata, tidak seperti yang dibayangkan, mahasiswa, akademisi, aktivis, dan jurnalis yang mengangkat isu-isu politik yang sensitif dan mengkritik pemerintah justru diintimidasi.

Tahun 2020 dianggap menjadi tahun pelemahan perlindungan HAM. Amnesty International Indonesia melakukan pemantauan terhadap hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2020. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline